Gaji PPPK
Gaji PPPK Pemprov Sulsel Belum Cair 3 Bulan Terakhir, Kepala BKAD Salehuddin: Sementara Dalam Proses
Media sosial (medsos) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) diserang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)...
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Media sosial (medsos) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) diserang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mereka mengeluhkan gaji PPPK lingkup Pemprov Sulsel tiga bulan terakhir belum dibayarkan.
Kepala Badan Keuangan & Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Salehuddin menyampaikan keterlambatan pembayaran gaji karena terkendala penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023.
"Untuk gaji Agustus, September, Oktober, dan November tahun 2023 sementara dalam proses," jelas Salehuddin, Jumat (17/11/2023).
Salehuddin berjanji, segera membayarkan gaji para tenaga PPPK.
Diketahui gaji yang belum tersalurkan, di Agustus dan September untuk PPPK tahap 3.
Kemudian gaji November untuk PPPK tahap 1, 2, dan 3.
Sementara untuk gaji Oktober seluruh PPPK tahap 1, 2, dan 3 telah dibayarkan.
Salehuddin pun meminta maaf kepada para PPPK yang belum menikmati gajinya.
"Kami memohon maaf atas keterlambatan pembayarannya, karena anggaran keseluruhan PPPK memang baru dapat diakomodir di Perubahan APBD 2023," tambahnya.
Sebelumnya, dalam unggahan terbaru di Instagram @sulselprov yang membahas "Realisasi Investasi Provinsi Sulawesi Selatan Triwulan III 2023 mencapai angka Rp 5,417 Triliun,"
Informasi ini diikuti dengan pernyataan realisasi investasi Sulsel dari Januari hingga September 2023 mencapai Rp 12,418 Trilliun.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diklaim berhasil mencapai Target Realisasi RPJMD sebesar 112 persen dari target awal Rp 10,17 Trilliun.
Pengguna Instagram merespons unggahan.
Ratusan komentar yang masuk hampir semuanya menanyakan mengenai gaji atau honor P3K yang belum dicairkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.