Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tragedi Pengeroyokan di Gowa, Polisi Tangkap 4 Tersangka, 3 Lainnya Buron

Hal tersebut terjadi saat pelaku berteman menyalip menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya.

DOK PRIBADI
Polres Gowa merilis kasus penganiayaan dan menetapkan empat dari tujuh pelaku ditetapkan tersangka oleh Polres Gowa kasus pengeroyokan mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang lainnya terluka, Kamis (16/11/2023) 

TRIBUN-GOWA.COM - Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak membeberkan motif para tersangka pengeroyokan adalah kesalahpahaman atau ketersinggungan.

"Motif karena kesalahpahaman dan ketersinggungan," katan AKBP Reonald Simanjuntak.

Menurutnya, para pelaku berteman merasa keberatan dikarenakan karena ditegur dan dipukul terlebih dahulu oleh korban yang merasa tersinggung.

Hal tersebut terjadi saat pelaku berteman menyalip menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya.

Hal ini dikatakan Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak saat rilis di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru  Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (16/11/2023)

"Awalnnya sebenarnya korban adalah pelaku dan pelaku adalah korban, jadi kedua belah pihak saling menyerang," ucapnya

Para tersangka berinisial R (26) buruh harian lepas, MA (26) buruh harian lepas, H (16), F (21).

Mereka warga Kecamatan Patalassang Kabupaten Gowa.

"Untuk pelaku inisial R alias Chandra umur 26 tahun, peranya adalah melakukan penikaman terhadap korban menggunakan pisau terhadap korban andika Syam kemudian memukul dan memukul korban baru Bahari Syam," jelasnya

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 338 subsider 170 ayat 3 dan pasal 351 ayat 3.

Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selai itu, tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi dan berstatus DPO

Reonald pun meminta kepada tiga tersangka buron ini agar segera menyerahkan diri

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved