Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuh IRT Ditangkap

Kalimat IRT Bikin Sakit Hati Satpol PP di Bone hingga Nekat Membunuh, Kini Terancam Penjara 15 Tahun

Dijelaskan, Kaharman awalnya hendak mengisi BBM di SPBU Ahmad Yani Bone sambil membawa parang yang terselip di pinggangnya.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/ Jabal Qubais
Polisi Resor Bone saat menggelar konferensi pers kasus pembunuhan di Mapolres Bone, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Oknum Satpol PP Bone, Kaharman (32) pembunuh Dahlia di Jl Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan terancam penjara 15 Tahun.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bone, Iptu Adi Asrul saat memimpin konferensi pers kasus pembunuhan di Mapolres Bone, Kamis (16/11/23).

"Dua pasal yang disangkakan yakni 338 KUHPidana dan 365 ayat 3 dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," ucap Iptu Adi Asrul.

Kronologi Pembunuhan 

Dijelaskan, Kaharman awalnya hendak mengisi BBM di SPBU Ahmad Yani Bone sambil membawa parang yang terselip di pinggangnya.

"Karena antrian panjang, pelaku berinisiatif menuju rumah korban untuk membayar utang kepada anak korban sekaligus membeli rokok," jelas Iptu Adi Asrul.

Lebih lanjut, kata dia tersangka kemudian menanyakan anak korban dengan tujuan membayar utang.

"Saat di TKP, tersangka menanyakan anak korban namun korban langsung menegur  dengan kalimat "engkani pabbellengnge" yang artinya pembohong sudah datang," lanjutnya.

Mendengar itu, tersangka kemudian tersinggung dan tidak terima perkataan yang dilontarkan korban.

"Tersangka sempat membalas (jangan begitu puang aji) dan akhirnya mengeluarkan parang untuk melukai korban," sambungnya.

Akhirnya, tersangka pun melancarkan aksinya dengan menebas leher dan punggung korban hingga meninggal dunia.

Diberitakan sebelumnya, Oknum Satpol PP Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kaharman (32) pelaku pembunuhan bakal dipecat dari satuannya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Bone, Andi Akbar menuturkan pelaku telah bekerja selama 10 tahun dengan catatan karir yang baik.

"Kaharman itu anaknya baik, paling aktif masuk kantor dan rajin. Tapi, kami tidak menyangka dia berbuat seperti itu," ujarnya.

Namun, kata dia setiap anggota Satpol PP yang melakukan pidana, pihaknya tidak memberikan toleransi apapun.

"Langsung saya pecat apalagi pelanggaran pidana yang dilakukan kali ini adalah pembunuhan dan saya mengutuk keras kejadian ini," tambahnya.

Lanjut kata dia, sebagai Kasat Pol PP tentu akan mengambil langkah tegas dan memperingatkan kepada seluruh anggota agar kiranya tidak melakukan hal demikian.

"Intinya kami tindak tegas. Juga, sebagai upaya peringatan bagi setiap anggota yang melanggar. Kami tidak main-main atas kasus ini," lanjutnya.

Olehnya itu, pihaknya sangat mengapresiasi kepolisian dan berharap kasus ini diproses dengan cepat.

"Apresias tinggi kepada pihak kepolisian telah mengungkap pelaku pembunuhan ini yang menggemparkan warga Bone dan Sulawesi Selatan pada umumnya. Semoga pihak kepolisian dengan cepat memberi hukuman yang setimpal kepada pelaku," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved