Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eddy Hiariej Belum Ditahan KPK Usai Tersangka Gratifikasi, Wamenkumham Hadiri Pengukuhan Guru Besar

Ia tampak hadir dalam acara pengukuhan Guru Besar UGM di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM).

Editor: Ansar
Kompas.com
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat mengenakan toga hadir dalam pengukuhan guru besar UGM di Balai Senat. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eddy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Meski tersangka, namun Eddy masih berkeliaran.

Ia tampak hadir dalam acara pengukuhan Guru Besar UGM di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM).

Edward Omar Sharif Hiariej terlihat mengenakan toga dan duduk bersama para Guru Besar.

Diketahui, Eddy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Terkait hal tersebut, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Ova Emilia mengatakan, Edward Omar Sharif Hiariej masih menjadi anggota senat.

"Iya hadir sebagai Guru Besar, karenakan masih menjadi anggota senat," katanya usai acara pengukuhan Prof Paripurna P.

Sugarda sebagai Guru Besar Fakultas Hukum di Balai Senat, Kamis (16/11/2023).

Terkait status Edward Omar Sharif Hiariej di UGM,  Ova menyampaikan saat ini masih menunggu hasil putusan pengadilan.

"Menunggu putusan. Kita kan institusi akademik, kita nggak ngikutin itu," ucapnya.

Status tersangka juga tidak mempengaruhi gelar profesor yang disandang oleh Edward Omar Sharif Hiariej.

Sebab menurut Ova, perkara yang menjerat Edward Omar Sharif Hiariej adalah sebagai pribadi.

"Nggak saya kira. Kan kasus itu kan kasus sebagai orang. Sebagai pribadi dan sudah ada pihak-pihak yang memang melakukan pertimbangan, pengkajian tentang hal itu. Jadi ini suatu hal yang berbeda," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved