Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bocoran Nama Calon Pj Bupati Sidrap, Jeneponto dan Takalar

Nama 3 Penjabat (Pj) bupati di Pj Bupati Sidrap, Jeneponto dan Takalar. sudah diusulkan Pemprov Sulsel

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ari Maryadi
Faqih Tribun-Timur.com
Kepala Biro Pemerintahan Idham Kadir 

Selain Setiawan Aswad, saat ini ada 6 pj kepala daerah di Sulsel.

Diantaranya, ada Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar dan Pj Bupati Bone Andi Islamuddin.

Pj Bupati Sinjai ada Fahsul Falah, Pj Bupati Enrekang H Baba.

Serta Pj Walikota Palopo Asrul Sani dan Pj Walikota Parepare Akbar Ali.

Kriteria Penjabat Kepala Daerah

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 menyebutkan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

UU Pilkada mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

9 Anggota DPRD Sulsel Tak Maju Pemilu 2024 Demi Bidik Kursi Bupati

Berbeda dengan beberapa kepala daerah ingin maju caleg, beberapa anggota DPRD Sulsel justru memutuskan tidak lagi maju Pemilu demi bertarung di Pilkada serentak 27 November 2024.

Beberapa anggota DPRD Sulsel secara mengejutkan memutuskan tidak lagi maju bertarung calon anggota legislatif di Pemilu 2024 ini.

Para legislator tersebut mengambil langkah tersebut karena membidik kursi bupati di pilkada serentak 2024.

Sejauh ini total ada 9 anggota DPRD Sulsel saat ini yang namanya tidak didaftarkan dalam DCS di partainya masing-masing.

Mereka antara lain anggota fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Husmaruddin dan Syamsuddin Karlos.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved