Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

13 Kendaraan Ditilang Saat Pemeriksaan Teknis dan Laik Jalan oleh Dishub Makassar 

Kepala UPTD PKB Dishub Makassar, Abd Azis mengatakan, kendaraan tersebut ditilang karena tidak melengkapi surat-surat hingga KIR nya.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Dinas Perhubungan Kota Makassar melakukan operasi rutin bersama Polrestabes Makassar, Selasa (14/11/2023). (Dishub Makassar) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -  Puluhan kendaraan dijatuhi sanksi tidak langsung atau tilang saat pemeriksaan teknis kendaraan oleh Dinas Perhubungan  Kota Makassar.

Kegiatan rutin ini dilakukan bersama Polrestabes Makassar, Selasa (14/11/2023).

Kepala UPTD PKB Dishub Makassar, Abd Azis mengatakan, kendaraan tersebut ditilang karena tidak melengkapi surat-surat hingga KIR nya.

"Dalam kurung waktu lebih dua jam, puluhan kendaraan dijatuhi sanksi tidak langsung (tilang) lantaran tidak melengkapi surat-surat hingga kir yang sudah mati saat di razia di Jl lr Sutami," ucap Abd Azis.

Adapun giat ini merupakan pemeriksaan teknis kendaraan sesuai surat Keputusan Wali Kota Makassar Nomor  779/551.2.05/Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemeriksaan Teknis Kendaraan.

Kegiatan tersebut merupakan kegiatan gabungan yang meliputi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengembangan Keselamatan dan Penindakan (PKP).

Pemeriksaan ini bertujuan agar para pemilik kendaraan disiplin dan menaati aturan lalu lintas yang tertera dalam undang-undang.

"Juga agar masyarakat sadar pentingnya keselamatan dalam berkendara," sebutnya.

Sebelumnya, Dishub juga melakukan operasi rutin pengawasan jam-jam operasional kendaraan bertonase besar, khususnya yang 8 ton ke atas. 

Pelaksana harian (Plh) Kepala Bidang PKP pada Dinas Perhubungan Kota Makassar, Andi Darwis menjelaskan, pihaknya intens turun melakukan pengawasan. 

Operasi rutin pengawasan dan penegakan dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 94 tahun 2013 tentang penetapan jam operasional kendaraan tonase 8 ton ke atas. 

Perwali Nomor 94 tahun 2013 mengatur Operasional Kendaraan Angkutan Barang bertonase 8 ton ke atas beroda 10.

Kendaraan besar tersebut hanya boleh beroperasi atau melintas di wilayah Kota Makassar pada pukul 21.00 wita hingga pukul 05.00 wita.

Kali ini, kata Darwis, pihaknya menyasar Jalan Metro Tanjung Bunga. 

"Kegiatan ini merupakan program Kerja Bidang PKP. Kami menerjunkan 30 personel di lapangan yang diback up pihak Polrestabes dan Kejaksaan Negeri Kota Makassar. Kita laksanakan mulai pukul 10.00 hingga 12.00 wita," ungkap Darwis. 

"Kegiatan ini bertujuan melakukan pengawasan terhadap kendaraan/truk tonase 8 ton keatas yang beroperasi di luar jam operasional yang telah ditentukan sesuai Perwali 94 tahun 2013," tandas Darwis.  (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved