Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pileg 2024

Ada 1 Bacaleg Tak Lolos DCT, Partai Gelora Gugat KPU Luwu Timur

Yang menjadi sengketa dalam sidang ajudikasi karena satu bacaleg Gelora Luwu Timur tidak ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) oleh KPU.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/IVAN ISMAR
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari dan anggota Sukmawati Suaib dan Sulkifli. 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - DPC Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Luwu Timur mengajukan gugatan ke Bawaslu Luwu Timur.

Gugatan Gelora ditujukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur.

Yang menjadi sengketa dalam sidang ajudikasi karena satu bacaleg Gelora Luwu Timur tidak ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) oleh KPU.

Bawaslu Luwu Timur, Senin (13/11/2023) sore, telah menggelar sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu 2024.

Sidang menghadirkan DPC Gelora Luwu Timur sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon, di ruang sidang ajudikasi Bawaslu Luwu Timur.

Agenda sidang, pembacaan permohonan pemohon DPC Gelora Luwu Timur dan pembacaan jawaban termohon KPU Luwu Timur.

Sidang ajudikasi dipimpin Ketua Bawaslu Pawennari dan Sukmawati Suaib dan Zulkifli sebagai anggota majelis.

Baca juga: Bawaslu-Satpol PP Bakal Tertibkan Baliho Bacaleg di Luwu Timur

Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari mengatakan sidang diskor.

Baik pemohon dan termohon sudah menyampaikan hal yang menyangkut masalah yang disengketakan.

Selanjutnya kata Pawennari, agenda pembuktian dilakukan pada Kamis (16/11/2023) pukul 09.00 Wita.

"Masing-masing pihak mengajukan pembuktian termasuk saksi dan ahli jika dibutuhkan," kata Pawennari.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Luwu Timur, Ilhamudin Alkadry mengatakan yang bersangkutan (bacaleg tak lolos DCT) belum memenuhi syarat 5 tahun setelah dinyatakan bebas.

Baca juga: PDIP Luwu Rombak Bacaleg, Wahyu Napeng Isi Posisi di Dapil Luwu 1 Setelah Tinggalkan PAN

Kalau berdasarkan surat keterangan dari Bapas Kelas 1 Makassar dengan Nomor : W23.PAS.PAS25-PK.04.04-0170 tertanggal 3 Juli 2023.

"Alasannya (KPU digugat) karena salah seorang calegnya dikeluarkan dalam daftar calon tetap sesuai dengan SK KPU Luwu Timur no 345 Tahun 2023," kata Ilhamuddin.

Sidang ajudikasi diskors dan diagendakan pada Kamis 16 November 2023, untuk menghadirkan saksi dan alat bukti sebagai pembuktian dari perkara tersebut.

Hingga laporan dikirim, Ketua DPC Gelora Luwu Timur, Rusdy Layong telah dikonfirmasi, namun belum memberikan komentarnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved