Ekonom Minta Pertamina Cari Solusi Masalah Pertashop ‘Mati Suri’ di Sulsel
Pertashop sendiri adalah outlet penjualan Pertamina berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non subsidi
Penulis: Rudi Salam | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ekonom Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Marsuki DEA menyarankan Pertamina mencari solusi tepat persoalan Pertamina Shop (Pertashop) di Sulawesi Selatan (Sulsel) seakan ‘mati suri’.
Pertashop sendiri adalah outlet penjualan Pertamina berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non subsidi, LPG non subsidi, dan produk ritel Pertamina lainnya.
Prof Marsuki menjelaskan, Pertashop merupakan salah straregi Pertamina mendekatkan konsumen dengan sumber BBM daerah tertentu yang dianggap mempunyai keterbatasan akses pada pelayanan produk Pertamina.
Hanya saja, kata dia, masalahnya semuanya dimaksudkan bukan untuk penjualan produk-produk Pertamina yang disubsidi.
Sehingga dalam praktiknya, pengusaha Pertashop bermasalah dalam volume penjualan yang dianggap dapat menguntungkan mereka, tapi justru umumnya ‘buntung'.
“Hal ini terutama disebabkan karena adanya perbedaan harga jual antara produk yang tidak disubsidi dengan yang disubsidi sangat jauh berbeda, terutama jika ada kenaikan harga produk non subsidi,” jelas Prof Marsuki, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Minggu (12/11/2023).
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas tersebut menilai, daya beli masyarakat yang disasar Pertashop justru tidak sesuai dengan kemampuannya.
Sehingga saat terjadi kenaikan harga dari komoditas non subsisidi Pertamina, seperti Pertamax, maka daya beli masyarakat semakin terbatas.
Akibatnya, permintaan untuk produk-produk yang dijual Pertashop langsung anjlok, yang nengakibatkan kerugian bagi usaha-usaha kecil Pertashop.
“Bahkan di beberapa wilayah di Indonesia termasuk Sulsel sudah ada yang tutup usahanya karena merugi, sebab sudah mengeluarkan anggaran investasi ratusan juta, tapi hasilnya tidak sesuai harapan investasi mereka,” kata Prof Marsuki.
Ia menyarankan, agar tidak semakin memeberatkan usaha Pertashop tersebut, maka Pertamina perlu mencari cara yang lebih rasional.
Tujuannya untuk mengatasinya agar tidak semakin merugikan masyarakat, khususnya pengusaha kecil Pertashop.
Ia mencontohnya Pertashop diperkenankan menjual produk-produk yang diubsidi, seperti Pertalite atau LPG, dan produk ritel lainnya.
Itu dengan syarat ketat yang disesuaikan dwnfan kondisi kemampuan masyarakat penggunanya.
“Tidak membiarkan memperdagangkan dengan bebas untuk masyarakat lain yang bukan berasal dari daerah dimana Pertashop berlokasi, dilengkapi law enforcemeny yang ketat jika ada pelanggaran dari pengusaha Pertashop tersebut,” tambah Prof Marsuki.
Polda Sulsel Dipimpin Tiga Kapolda Setahun Terakhir, Lulusan Akpol 91 Gantian Tugas di Makassar |
![]() |
---|
Daftar Motor Honda DP Mulai Rp1 Jutaan, Promo Sisa 4 Hari |
![]() |
---|
Asmo Sulsel Edukasi Safety Riding Karyawan Sari Rori |
![]() |
---|
Rekor! Lima Kali Akpol 91 Jabat Kapolda Sulsel |
![]() |
---|
Klasemen Akhir Pomnas 2025: Jakarta Juara Umum, Sulsel Peringkat Ke-9 di Bawah NTB, Sumbar, Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.