Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Disnakertrans Sulsel

Disnakertrans Sulsel: Buruh Minta UMP Naik 15 Persen, Pengusaha Keukeuh Tetap Rp 3,3 Juta

Desakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) terus disuarakan serikat buruh di Sulsel.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Faqih/TRIBUN TIMUR
Kepala Disnakertrans Sulsel Ardiles Saggaf 

"Kita sementara menunggu revisi PP 36 tahun 2021, ada formula perhitungan yang sementara direvisi Kemenaker," jelas Ardiles Saggaf.

"Kalau sudah ada revisi PP 36 baru kumpul dewan pengupahan," sambungnya.

Untuk diketahui,  UMP Sulsel ditetapkan sebesar Rp 3.385.145 pada tahun 2023.

Jumlah itu naik 6,9 persen jika dibandingkan dengan UMP Sulsel 2022.

Pada tahun 2022 lalu, UMP Sulsel sebesar Rp 3.165.876. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved