Disnakertrans Sulsel
Disnakertrans Sulsel: Buruh Minta UMP Naik 15 Persen, Pengusaha Keukeuh Tetap Rp 3,3 Juta
Desakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) terus disuarakan serikat buruh di Sulsel.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
"Kita sementara menunggu revisi PP 36 tahun 2021, ada formula perhitungan yang sementara direvisi Kemenaker," jelas Ardiles Saggaf.
"Kalau sudah ada revisi PP 36 baru kumpul dewan pengupahan," sambungnya.
Untuk diketahui, UMP Sulsel ditetapkan sebesar Rp 3.385.145 pada tahun 2023.
Jumlah itu naik 6,9 persen jika dibandingkan dengan UMP Sulsel 2022.
Pada tahun 2022 lalu, UMP Sulsel sebesar Rp 3.165.876. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.