Staf DPRD Main Judi Online
Heboh Staf Pakai Komputer Kantor Diduga Main Judi Online, Sekretaris DPRD Bantah: Game Biasa
Staf tersebut dalam kondisi badan merasa lelah dan mencoba untuk menenangkan tenaga serta pikiran dengan main game.
1. Pelanggaran Etika:
- Penyalahgunaan kekuasaan.
- Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan atau tidak ditangani dengan benar.
- Praktik korupsi atau penerimaan suap.
Baca juga: Viral Anggota DPRD Tana Toraja Berkelahi di Kantor DPD II Golkar
2. Pelanggaran Tata Tertib:
- Ketidakhadiran yang tidak sah atau sering dari rapat-rapat DPR.
- Tidak mematuhi aturan tata tertib DPR.
- Perilaku yang merusak wibawa atau citra DPR.
3. Pelanggaran Hukum:
- Keterlibatan dalam kegiatan ilegal atau tindak pidana.
- Pelanggaran hukum yang berkaitan dengan jabatannya sebagai anggota Dewan.
4. Pelecehan atau Diskriminasi:
- Perilaku pelecehan atau diskriminasi terhadap sesama anggota Dewan, staf, atau masyarakat.
5. Ketidakpatuhan terhadap Kode Etik:
- Melanggar kode etik yang telah ditetapkan oleh lembaga legislatif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.