Menanti Putusan MKMK, Anies Baswedan: Kami Percayakan kepada Majelis Kehormatan
Anies awalnya mengungkapkan pengalamannya sebagai mantan ketua komite etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2012.
TRIBUN-TIMUR.COM - Calon Presiden Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menjunjung tinggi etika dan objektivitas dalam sidang pleno pengucapan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Sidang ini dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (7/11/2023), pukul 16.00 WIB.
Anies Baswedan menyampaikan harapannya saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW serta Haul Qutbil Anfas Al Habib Umar bin Abdurrahman Al Atthos ke-373 di Majelis Darul Musthofa Al Madinatul Munawaroh, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023).
Anies awalnya mengungkapkan pengalamannya sebagai mantan ketua komite etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2012.
Menurutnya, sebagai ketua komite etik, prinsip etika dan objektivitas tidak boleh diabaikan.
"Saya pernah menjadi ketua komite etik KPK tahun kalau tidak salah 2012. Pada waktu itu saya menjadi ketua komite etik, dan waktu itu mendapatkan tugas di KPK untuk melihat apakah ada prinsip-prinsip etika yang dilanggar atau tidak," kata Anies.
Berdasarkan pengalaman tersebut, Anies menggarisbawahi pentingnya pengambilan keputusan yang berhubungan dengan etika berdasarkan fakta yang ditemukan.
Menurutnya, menjaga marwah konstitusi adalah hal yang penting.
"Dari pengalaman itu, saya melihat bahwa dalam menangani masalah etika, kita harus menjaga etika, termasuk pengambilan keputusan harus didasarkan pada fakta-fakta yang ditemukan dan objektivitas. Ini adalah bagian dari menjaga marwah institusi, baik saat saya berada di KPK, maupun saat ini berkaitan dengan MK," ujar Anies.
Karenanya, Anies mempercayakan kepada MKMK untuk mengambil keputusan yang terbaik.
Dia yakin bahwa MKMK akan mengutamakan etika dalam prosesnya.
"Kami percayakan kepada majelis kehormatan untuk menyelesaikan tugas mereka dengan baik, dan kami yakin mereka akan menghormati etika serta memprioritaskan objektivitas," ungkap Anies.
Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi muncul setelah MK, yang diketuai oleh ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 16 Oktober 2023.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden, meskipun tidak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini memberikan kesempatan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, untuk maju dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024, walaupun berusia 36 tahun, dengan status sebagai Wali Kota Solo yang baru dijabatnya selama hampir tiga tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Calon-presiden-koalisi-perubahan-Anies-Baswedan-232423.jpg)