Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Luwu Dikepung Pendemo

Nama Kades Rante Balla Luwu Disebut-sebut Jadi Dalang Mafia Tanah, Polisi Dalami Kasus

Mereka menuntut agar mafia tanah yang berada di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong bisa segera diadili.

Tayang:
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH SAUKI MAULANA
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh (kiri) saat menjawab aspirasi demonstran di Mapolres Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (6/11/2023). Polisi masih mendalami kasus mafia tanah yan diduga menyeret kades. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Massa aksi dari Forum Anti Mafia Tanah bersama warga memadati kantor Mapolres Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (6/11/2023).

Mereka menuntut agar mafia tanah yang berada di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong bisa segera diadili.

Massa aksi menduga, kepala Desa Rante Balla terlibat dalam penjualan tanah milik warga.

Pendemo mengaku sebagian tanah warga diklaim dan dijual kepada perusahaan.

"Adanya pembebasan lahan untuk perentukan salah satu perusahaan seharusnya warga bisa mendapatkan kompensasi itu. Namun, karena adanya mafia tanah yang merubah, mengganti, dan mengurangi ukuran lahan. Sehingga bentuk ganti rugu itu tidak dirasakan warga," jelas Korlap Aksi Muh Zaidi dalam orasinya.

"Banyak masyarakat yang bermukim di Latimojong ditimpa musibah karena telah dirampas oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tambahnya.

Tak hanya gabungan mahasiswa yang terlibat dalam demonstrasi, beberapa warga yang tanahnya dijual juga menyampaikan aspirasinya.

Salah satu warga sempat menduga kepala Desa Rante Balla juga terlibat dalam perampasan tanah miliknya.

"Tanah kami habis dijual oleh ibu desa. Ini tanah rumpun. Ada ribuan yang punya," terangnya.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh mengaku, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Menurutnya perkara kasus oknum kepala desa tersebut masih terus berproses.

Baca juga: Empat Poin Tuntutan Massa Aksi Aliansi Forum Anti Mafia Tanah di Depan Mapolres Luwu

"Terkait perkara yang kami tangani kepada salah satu oknum kades, sedang berproses. Memang kami butuh waktu, karena ada SOP yang kami terapkan," jelasnya, Senin (6/11/2023).

"Terkait persoalan oknum kades tersebut, apabila yang merasa diintimidasi agar dilaporkan juga. Hak ini untuk menambah alat bukti kami," tambahnya.

Dirinya menambahkan, penyidik Polres Luwu tidak akan tebang pilih kepada perkara yang sedang berjalan.

"Jadi sampai saat ini perkara tersebut masuh terus berproses. Kami akan tegak lurus, kalau sudah memenuhi kriteria tersangka, itu akan kami tetapkan," ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved