Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kebakaran Jl Andi Tonro 6

BREAKING NEWS : Kebakaran Jl Andi Tonro 6 Makassar, Puluhan Rumah Dikabarkan Hangus Terbakar

Dikabarkan sudah ada puluhan rumah yang hangus terbakar akibat kebakaran Jl Andi Tonro 6 Makassar dan api masih terus menjalar.

Editor: Alfian
Ist
Suasana kebakaran di Jl Andi Tonro 6 Makassar pada, Senin (6/11/2023) dini hari. 

3. Penggunaan kabel instalasi, stop kontak agar sesuai dengan standard Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL), Kemampuan Hantar Arus (KHA) sesuai beban yang digunakan. 

Selain itu wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Nomor Identitas Instalasi (NIDI). 

4. Memastikan instalasi listrik dalam gedung/rumah pelanggan dilengkapi dengan pembatas daya (pengaman sekring) sesuai dengan daya berlangganan PLN. 

Instalasi harus sesuai dengan Kemampuan Hantar Arus (KHA) dan Standard Nasional Indonesia (SNI). 

Hal ini bertujuan apabila terjadi korletting pada jalur instalasi listrik, pembatas daya (sekring) ini akan jatuh atau trip.

5. Hindari menyambung kabel dan stop kontak secara paralel saat menggunakan listrik karena dapat memicu korsleting.

6. Tidak mengambil listrik langsung dari tiang atau dari Kabel yang sebelum masuk kWh Meter.

7. Jika memerlukan listrik tambahan baik untuk sementara maupun permanen, bisa menghubungi PLN secara resmi melalui aplikasi PLN Mobile.

8. Jika terjadi masalah kelistrikan yang menjadi wewenang PLN, pelanggan bisa menghubungi PLN di aplikasi PLN Mobile, sehingga pengaduannya tercatat dan petugas yang datang juga merupakan petugas resmi yang ditugaskan PLN.

9. Jika terdapat masalah kelistrikan di dalam rumah, pelanggan bisa menghubungi teknisi kelistrikan melalui PLN Mobile pada fitur ListriQu.

10. Bagi pelanggan yang ingin melakukan pemasangan instalasi listrik atau melakukan rehabilitasi instalasi listrik, agar menggunakan instalatir listrik yang terdaftar dan bersertifikat dimana nantinya juga akan ada gambar instalasi rumah. 

Dengan gambar instalasi listrik rumah, pemilik bisa mengetahui di mana jalur kabel listriknya. 

Daftar Instalatir Listrik dan Lembaga Pemeriksa Instalasi yang dapat diakses oleh masyarakat melalui website https://slodjk.esdm.go.id/.

11. Apabila menggunakan lilin sebagai penerangan, harap memastikan lilin dimatikan apabila tidak digunakan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved