Ingat Kalimat Ahok Soal BPK Tak Bersih dari Korupsi? Kini Terbukti, Terlibat Kasus Suap BTS 4G
Tudingan Ahok jika BPK tak bersih dari korupsi disampaikan saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
"Dia sebagai pihak yang turut serta melakukan kejahatan melakukan suap/gratifikasi/menerima uang hasil kejahatan TPPU," ujar Kuntadi saat dikonfirmasi, Minggu (15/10/2023) lalu.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut Sadikin diduga secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi.
Dugaan suap atau gratifikasi yang menjerat Sadikin itu dari terdakwa yaitu Irwan Hermawan (IH) dan Windy Purnama (WP).
"Sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH, melalui tersangka WP," kata Ketut dalam keterangannya.
Dalam kasus ini, Sadikin disangkakan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, nama Sadikin dan Achsanul Qosasi sempat terungkap di dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari keterangan saksi mahkota dan terdakwa atas nama Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Dalam sidang ini, Windi menjadi saksi terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Di situ, Windy mengungkap ada aliran dana terkait proyek BTS 4G Kominfo yang mengalir ke Sadikin. Windy juga mengaku mendapat nomor telepon Sadikin dari eks Direktur Bakti Kominfo.
"Nomor dari Pak Anang, seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal," kata Windi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
"Berapa?" kata hakim Fahzal. Windi tidak langsung menjawab berapa nominal yang diserahkan ke Sadikin.
Namun, Windi menyampaikan bahwa ia bertanya kepada Anang uang Rp 40 miliar itu diperuntukan kepada siapa.
"Itu saya tanya ‘Untuk siapa, untuk BPK’ Yang Mulia," kata Windi menirukan komunikasinya dengan Anang.
"BPK atau PPK? Kalau PPK pejabat pembuat komitmen. Kalau BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, yang mana?" kata hakim Fahzal menegaskan.
"Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," kata Windi.
Oknum anggota III BPK RI yang bernama Achsanul Qosasi itu telah ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G. (Kompas.com)
Pimpinan BPK Buka Suara
Sosok Isma Yatun Ditunggu KPK Serahkan Hasil Audit Penentu Tersangka Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Internet Dinas Kominfo Maros Masuk Meja Hijau Oktober, Ada Tersangka Baru? |
![]() |
---|
Pemkot Makassar Masuk 10 Kota Terbaik Transformasi Digital di Indonesia |
![]() |
---|
Sosok Ahmadi Noor Supit Eks BPK RI Diperiksa KPK Hari Ini Soal Korupsi Rp222 M |
![]() |
---|
Bocor Susunan Pengurus DPP PDIP: Megawati Soekarno Jabat Ketua Rangkap Sekretaris, Apa Posisi Hasto? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.