Ingat Kalimat Ahok Soal BPK Tak Bersih dari Korupsi? Kini Terbukti, Terlibat Kasus Suap BTS 4G
Tudingan Ahok jika BPK tak bersih dari korupsi disampaikan saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ingat kalimat Basuki Tjahja Purnama alias Ahok soal tudingan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tidak bersih dari korupsi?
Tudingan Ahok jika BPK tak bersih dari korupsi disampaikan saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Ucapan Ahok tersebut berbukti.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menangkap seorang tersangka baru atas nama Achsanul Qosasi.
Ia merupakan anggota III BPK RI.
Achsanul Qosasi (AQ) tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus suap korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Sebelumnya Kejagung RI telah menangkap sosok Sadikin Rusli yang merupakan sosok perantara suap Rp 40 miliar ke oknum Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI AQ tersebut.
Pantauan wartawan di Kejagung, Jumat (3/11/2023) pagi, Achsanul Qosasi tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda atau pink. Tangan Achsanul Qosasi terlihat diborgol.
Nama Sadikin Rusli dan Achsanul Qosasi disebut-sebut di persidangan sebagai perantara dan penerima uang korupsi BTS Kominfo ke pihak BPK RI.
Sejumlah penyidik Kejagung tampak mendampingi Achsanul Qosasi ketika meninggalkan Gedung Bundar Kejagung.
Tak ada satu pun pernyataan yang disampaikan Achsanul Qosasi saat meninggalkan Gedung Bundar.
Achsanul Qosasi pun langsung digelandang masuk ke dalam mobil tahanan Kejagung.
Sebelum pemeriksaan dan penangkapan, Kejagung telah mengantongi izin dari Presiden Jokowi untuk memeriksa Achsanul Qosasi yang merupakan Anggota III BPK RI dari usulan (pengajuan) DPR RI.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK mengatur bahwa aparat penegak hukum harus mengantongi izin dari presiden untuk memeriksa anggota BPK.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menyatakan Sadikin (perantara yang ke Achsanul Qosasi (BPK) turut serta menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sosok Isma Yatun Ditunggu KPK Serahkan Hasil Audit Penentu Tersangka Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Internet Dinas Kominfo Maros Masuk Meja Hijau Oktober, Ada Tersangka Baru? |
![]() |
---|
Pemkot Makassar Masuk 10 Kota Terbaik Transformasi Digital di Indonesia |
![]() |
---|
Sosok Ahmadi Noor Supit Eks BPK RI Diperiksa KPK Hari Ini Soal Korupsi Rp222 M |
![]() |
---|
Bocor Susunan Pengurus DPP PDIP: Megawati Soekarno Jabat Ketua Rangkap Sekretaris, Apa Posisi Hasto? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.