Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Kalimat Ahok Soal BPK Tak Bersih dari Korupsi? Kini Terbukti, Terlibat Kasus Suap BTS 4G

Tudingan Ahok jika BPK tak bersih dari korupsi disampaikan saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi ditangkap Kejaksaan Agung. Kalimat Ahok saat jabat Gubernur DKI jakarta kenyataan lagi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ingat kalimat Basuki Tjahja Purnama alias Ahok soal tudingan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tidak bersih dari korupsi?

Tudingan Ahok jika BPK tak bersih dari korupsi disampaikan saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Ucapan Ahok tersebut berbukti. 

Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menangkap seorang tersangka baru atas nama Achsanul Qosasi.

Ia merupakan anggota III BPK RI.

Achsanul Qosasi (AQ) tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus suap korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Sebelumnya Kejagung RI telah menangkap sosok Sadikin Rusli yang merupakan sosok perantara suap Rp 40 miliar ke oknum Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI AQ tersebut.

Pantauan wartawan di Kejagung, Jumat (3/11/2023) pagi, Achsanul Qosasi tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda atau pink. Tangan Achsanul Qosasi terlihat diborgol.

Nama Sadikin Rusli dan Achsanul Qosasi disebut-sebut di persidangan sebagai perantara dan penerima uang korupsi BTS Kominfo ke pihak BPK RI.

Sejumlah penyidik Kejagung tampak mendampingi Achsanul Qosasi ketika meninggalkan Gedung Bundar Kejagung.

Tak ada satu pun pernyataan yang disampaikan Achsanul Qosasi saat meninggalkan Gedung Bundar.

Achsanul Qosasi pun langsung digelandang masuk ke dalam mobil tahanan Kejagung.

Sebelum pemeriksaan dan penangkapan, Kejagung telah mengantongi izin dari Presiden Jokowi untuk memeriksa Achsanul Qosasi yang merupakan Anggota III BPK RI dari usulan (pengajuan) DPR RI.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK mengatur bahwa aparat penegak hukum harus mengantongi izin dari presiden untuk memeriksa anggota BPK.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menyatakan Sadikin (perantara yang ke Achsanul Qosasi (BPK) turut serta menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved