36 Ribu Anggota KPPS Dibutuhkan KPU Makassar Sukseskan Pemilu 2024
Ketua KPU Makassar M. Faridl Wajdi mengatakan, kebutuhan akan Kpps cukup besar untuk wilayah Makassar.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar butuh 36 ribu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (Kpps).
Keperluan tersebut untuk menghadapi pemilu yang akan berlangsung di 2024 mendatang.
Nantinya, anggota Kpps akan berjaga disetiap tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kota Makassar.
TPS di Kota Makassar sendiri ada 4.004 yang terbagi di 15 kecamatan yang ada di Makassar.
Ketua KPU Makassar M. Faridl Wajdi mengatakan, kebutuhan akan Kpps cukup besar untuk wilayah Makassar.
"Besar sekali kebutuhan kita, 36 ribu SDM yang diperlukan," katanya, Rabu (1/11/23).
Faridl menjelaskan, perekrutan akan dilakukan dalam waktu dekat ini, untuk menghadapi pemilu 2024.
"Kita nanti akan buka dalam waktu dekat ini," ungkapnya.
Apalagi kata Faridl, delapan hingga sembilan orang anggota Kpps akan menempati satu TPS.
"36 ribu itu tidak kurang, hitungannya seperti itu, nanti akan ada 8-9 orang yang berjaga ditiap TPS," ujarnya.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, kata Faridl, saat ini KPU Makassar sedang membuka ruang untuk seluruh komponen agar dapat mensuport.
"Karena jumlah yang kita perlukan tidak sedikit, jadi kami membuka ruang dari seluruh element," kata dia.
Olehnya, Faridl berharap agar seluruh stakeholder akan berpartisipasi dalam hal ini.
"Artinya kita butuh banyak support dari semua komponen masyarakat," harapnya.
Serunya Anak-anak Lomba 17 Agustusan di Independence Day with Honda PCX |
![]() |
---|
3 Penyebab Utama Aki Motor Cepat Soak dan Cara Mencegahnya |
![]() |
---|
80 Bikers Honda Stylo 160 Ramaikan HUT ke-80 RI dengan Convoy Merdeka |
![]() |
---|
Perayaan HUT GMTD ke-27 Berbagi ke Panti Asuhan Sekitar Tanjung Bunga |
![]() |
---|
Camat Panakkukang: Ketua RT/RW Harus Aktif Bantu Warga Dapat KIS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.