SYL Diperiksa Polisi
SYL Sedang Diperiksa Polisi Soal Pemerasan Pimpinan KPK, Kalimat Eks Mentan saat Tiba di Polri
Syahrul Yasin Limpo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sedang diperiksa soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK hari ini.
Syahrul Yasin Limpo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan.
SYL diperiksa KPK setelah status kepemilikan 12 senjata api sudah jelas.
Pantauan Tribunnews.com pada Selasa (31/10/2023), SYL tiba di gedung Bareskrim Polri menggunakan mobil penyidik KPK sekitar pukul 13.11 WIB.
Saat tiba di gedung Bareskrim Polri, SYL nampak menggunakan rompi tahanan KPK.
Mantan Gubernur Sulsel itu berjalan masuk ke ruang penyidik untuk memberikan keterangannya dengan didampingi sejumlah penyidik KPK.
"Aku lagi mau diperiksa dulu ya," kata SYL kepada wartawan.
Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta masuk terlebih dahulu ke gedung Bareskrim Polri untuk pemeriksaan.
Muhammad Hatta yang juga menggunakan rompi tahanan KPK tak berbicara banyak ketika diadang sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Selain kedua orang itu, rencananya polisi juga akan memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar hari ini.
Naik Penyidikan
Diketahui, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Senjata SYL legal
Polisi memastikan jika 12 senjata api (senpi) milik eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak digunakan sebagai perlindungan diri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan belasan senpi tersebut digunakan untuk berolahraga.
"Kemudian senjata (digunakan untuk) olahraga, atau senjata-senjata olahraga bukan untuk perlindungan diri," kata Djuhandani kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
Djuhandani mengatakan dari hasil pengecekan, senjata tersebut merupakan senjata yang terdaftar di Baintelkam Polri atau legal.
"Iya (peruntukan senjata untuk hobi)" singkatnya.
Meski begitu, dia tak merinci soal jenis-jenis senjata yang ditemukan penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas SYL saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Ditemukan saat Penggeledahan
Diketahui, Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam pengeledahan tersebut KPK berhasil menemukan uang sejumlah puluan miliar rupiah.
Selain uang puluhan miliar, KPK juga berhasil menemukan senjata api (senpi).
Terkait ditemukannya sejumlah senpi itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Hal itu agar pihak kepolisian menindak lanjuti soal penemuan senpi di rumah dinas Mentan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian daerah, tentunya terkait dengan temuan dalam proses geledah dimaksud," kata Ali di gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Jumat (29/9/2023).
Senpi yang ditemukan di rumah dinas Mentan SYL sebanyak 12 buah.
Selain itu sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing juga ditemukan penyidik saat penggeledahan di rumah dinas Mentan SYL.
Ali menambahkan uang yang ditemukan di rumah dinas Mentan berjumlah puluhan miliar rupiah.
"Dari informasi yang kami peroleh, ditemukan antara lain sejumlah uang rupiah dan dalam bentuk mata uang asing," kata Ali.
"Puluhan miliar yang ditemukan dalam penggeledahan dimaksud," imbuhnya.
Laras Pendek
Bareskrim Polri menyebut 12 senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah dinas (rumdin) Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjenis laras pendek.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan saat ini senjata tersebut sedang dicocokan dengan data yang teregister di Baintelkam Polri.
"12 senpi itu jenisnya laras pendek. Nanti dilihat ya dari data Baintelkam Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).
Ramadhan mengatakan selain mengecek izin atau legalitas senpi, pihaknya juga akan mendalami identitas hingga kegunaan dari belasan senpi tersebut.
"ini senjata milik siapa, kemudian senjata ini peruntukannya apakah untuk membela diri atau koleksi, apakah untuk berburu nanti ada didatanya Baintelkam Polri," jelasnya.
Dalam hal ini, Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap sejumlah jenis senpi yang dititipkan oleh KPK.
"(Senpi) dari berbagai jenis. Ada S & W, walther, tanfoglio dan lain-lain," kata Direktur Intel dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Metro Jaya Kombes Hirbak Wahyu Setiawan saat dihubungi, Sabtu (30/9/203).
Meski begitu, Hirbak tak merinci lagi jenis senjata api selain apa yang dia sebutkan itu. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.