Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Curhat Warga Diteror Tetangga

Penyakit Iri Gak Ditanggung BPJS Sob! Netizen Emosi Lihat Emak-emak Lempari Tinja Rumah Tetangga

Warganet mengecam tindakan emak-emak itu dan meminta pria yang dilempari rumahnya untuk lapor polisi.

Editor: Hasriyani Latif
Intagram @terang_media
Kelakuan emak-emak lempari rumah tetangga dengan tinja manusia bikin warganet emosi, imbau laporkan. 

"Lapor polisi dengsn membawa bukti rekaman2 ini..tetangga seperti itu harus dikasih pelajaran agar jera..tidak punya adab dan etika," tulis @maesa_sh

"Siapin kawat listrik aja," tulis @junai.blakewood

"Penyakit iri hati itu susah sembuh," tulis @ajd_las_klaten

"Ada bukti, laporkan," tulis @martinalintang21

"Biasa nya tetangga kayak gitu gak demen kita mampu atau melebihi keuangan dari dia. Mau nya kita harus di bawahnya dia, banyak yg tetangga modelan kayak gitu. Jadi dia udah gak bisa sombong lagi, keuangan nya kita bisa di atas nya dia. Padahal semua hanya titipan Allah semata," tulis @sudrajatprawirasudiyono.

Joget Usai Buang Sampah ke Rumah Tetangga

Sebelumnya juga viral emak-emak bernama Masriah melempar kotoran manusia ke rumah tetangganya.

Atas perbuatan tersebut, Masriah divonis satu bulan penjara karena telah membuang kotoran ke rumah tetangganya bernama Wiwik.

Tapi hukuman ini tak buat Masriah kapok, bebas dari penjara ia kembali mengusik tetangganya dengan menghalangi proses renovasi rumah Wiwik dan juga membuang sampah.

Wiwik, korban kembali melaporkan masriah ke Satpol PP.

Tindakan ini diambil Wiwik setelah Masriah kembali berbuat onar dengan membuang makanan basi, bahkan membakar sampah di depan rumah Wiwik.

Baca juga: Inilah Tampang Pembakar Rumah Orang Tua di Wajo, Diduga ODGJ, 2 Rumah Tetangga Ikut Terbakar

Ironisnya, usai melakukan aksinya Masriah malah berjoget.

Atas laporan ini pihak Satpol PP Sidoarjo telah memeriksa saksi terdiri dari keluarga dan tetangga Wiwik.

Barang bukti berupa rekaman CCTV juga sudah di amankan Satpol PP untuk diselidiki.

Jika kembali ditemukan pelanggaran, Masriah terancam hukuman lebih berat dari sebelumnya.

(Tribun-Timur.com/Hasriyani Latif)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved