Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Survei Capres Terbaru: Indikator dan LSI Unggulkan Prabowo-Gibran, Ganjar Pranowo versi Kampus

Survei terbaru disampaikan Indikator Politik Indonesia, Survei Ipsos, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dan LSI Denny JA.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Hasil survei terbaru tiga pasangan calon Presiden-Wakil Presiden yang akan bertarung di Pilpres 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hasil survei terbaru tiga pasangan calon Presiden-Wakil Presiden yang akan bertarung di Pilpres 2024.

Survei terbaru disampaikan Indikator Politik Indonesia, Survei Ipsos, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dan LSI Denny JA.

Tiga pasangan calon presiden yang bertarung yakni, Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Indikator politik

Menurut survei terbaru dari Indikator Politik Indonesia, Prabowo-Gibran memimpin dalam elektabilitas.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, pasangan Prabowo-Gibran memiliki elektabilitas sebesar 36,1 persen.

Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud mencapai 33,7 persen, dan pasangan AMIN hanya mencatatkan 23,7 persen.

Trend yang serupa juga terlihat pada elektabilitas calon presiden.

Prabowo memimpin dengan 37 persen, disusul oleh Ganjar dengan 34,8 persen, dan Anies dengan 22,3 persen.

Hasil survei ini mencerminkan preferensi publik yang terus berubah menjelang Pilpres 2024,

"Simulasi pasangan tidak berbeda signifikan dari simulasi tiga nama," kata Burhanuddin dalam acara daring, Kamis (26/10/2023).

Dari hasil survei yang baru ditemukan, Burhanuddin mengamati penurunan elektabilitas Prabowo ketika disandingkan dengan Gibran.

Namun, ia dengan tegas menyatakan bahwa survei ini dilakukan sebelum Gibran resmi diumumkan sebagai calon wakil presiden yang mendampingi Prabowo dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Survei dilakukan sesaat setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden, yang mensyaratkan bahwa mereka harus berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Keputusan ini diambil pada Senin (16/10) lalu, menambah dimensi dinamika politik menjelang Pilpres 2024.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved