Stadion Mattoanging
Pemprov Sulsel Masih Tunggu Putusan Gugatan Teddy Anwar Soal Lahan Stadion Mattoanging
Putusan gugatan Teddy Anwar terhadap lahan Stadion Mattoanging dijadwalkan bakal diumumkan hari ini Kamis (26/10/2023).
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Putusan gugatan Teddy Anwar terhadap lahan Stadion Mattoanging dijadwalkan bakal diumumkan hari ini Kamis (26/10/2023).
Gugatan Teddy Anwar rencananya diumumkan melalui e-court Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
"Belum ada sampai sekarang saya lihat. Belum tau apakah ditunda lagi atau tidak," Kata Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulsel Mauli Yadi Rauf saat dihubungi sekitar pukul 15.45 Wita.
Diketahui, ada enam pihak digugat Teddy Anwar.
Khusus Pemprov Sulsel terkait lahan stadion Mattoanging seluas sekitar 7 hektar.
"Perkara no 16 Teddy Anwar yang digugat Pemprov Sulsel, YOSS, Ahli waris Andi Mattalata, KONI, badan pertanahan makassar, TVRI," kata Mauli Yadi Rauf.
"Dia gugat terkait perbuatan melawan hukum, dia kerasa memiliki lahan itu," sambungnya.
Lahan ini tepat berada di kawasan Stadion Mattoanging dulu berdiri.
Pemprov Sulsel menurutnya optimis memenangkan sidang.
Apalagi bukti kepemilikan lahan sudah disampaikan.
"Kita optimis memenangkan karena bukti-bukti yang kita ajukan itu ada sertifikat, ada perolehannya di situ, ada surat pemberian hak, kemudian ada bukti-bukti pembangunan," sambungnya.
Hingga saat ini, proyek pembangunan stadion Mattoanging masih mangkrak.
Pemprov Sulsel berdalih belum bisa memulai pembangunan pasalnya persoalan lahan belum selesai. (*)
Gagal Jadi Stadion, Pemprov Sulsel Bakal Bangun RTH di Lahan Mattoanging |
![]() |
---|
Makassar Terancam Lagi tak Punya Stadion, Nasib Stadion Sudiang belum Jelas |
![]() |
---|
Masa Banding Teddy Anwar Sisa 11 Hari, Pemprov Sulsel Ladeni Jika Penggugat Naik Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pemprov Sulsel Menangkan Gugatan Stadion Mattoanging yang Dilayangkan Teddy Anwar |
![]() |
---|
Titik Terang Sengketa Stadion Mattoanging : Pemprov Sulsel Menang Gugatan di PN Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.