Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabur Setelah Bacok Pengantar Es, Warga Jalan Salak Palopo Diringkus Polisi di Toraja

MM kabur dari kejaran polisi Polsek Wara, Palopo setelah membacok Muhammad Fikra (20) seorang pengantar es kristal dengan sebilah parang.

|
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
MM (18) warga Jl Salak, Kelurahan Lagaligo, Kota Palopo, Sulawesi Selatan saat diringkus Unit Reskrim Polsek Wara setelah membacok korbannya dengan parang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - MM (18) warga Jl Salak, Kelurahan Lagaligo, Kota Palopo, Sulawesi Selatan tak lagi bebas dari persembunyian.

MM kabur dari kejaran polisi Polsek Wara, Palopo setelah membacok Muhammad Fikra (20) seorang pengantar es kristal dengan sebilah parang.

MM diringkus Unit Reskrim Polsek Wara, setelah bersembunyi di Kabupaten Toraja.

Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi mengaku, MM tetiba mengejar korban saat dengan parang.

"Kejadian itu bermula saat korban Muhammad Fikra sedang mengambil es kristal untuk diantar. Namun, tiba-tiba terduga pelaku mendatangi korban.

Dia mengejar Fikra dengan menggunakan parang," jelasnya, Kamis (26/10/2023).

Kata Supriadi, MM membacok korban sehingga mengalami luka serius di bagian lengan

"Korban dibacok dengan parang. Akibatnya, korban mengalami luka menganga di lengan kirinya," terangnya.

Setelah insiden itu, korban melapor MM atas penyerangan yang ia lakukan di Poksek Wara.

Menurut Supriadi, pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

"Pnganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Tetapi jka perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," tutupnya.

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved