Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tahan ASN Pemprov Sulsel karena Kasus Korupsi Proyek Pembangkit

Polisi dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS di Dusun Salumayang

Editor: Edi Sumardi
DOK POLDA SULBAR
Konferensi pers terkait penahanan 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulbar, oleh Polda Sulbar, di Mapolda Sulbar, Mamuju, Sulbar, Senin (23/10/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulbar.

Ketiga tersangka adalah Dwi Novalita Tanri Abeng, Azhar Tauhid, dan Amri Eka Sakti.

Dasar penahanan ketiga tersangka adalah Laporan Polisi nomor : LP/A/26/II/2022/SPKT.Ditkrimsus/Polda Sulbar tanggal 15 Februari 2022.

Akibat kasus ini, negara dirugikan Rp. 322.660.800.

Proyek yang diduga korupsi ini dikerjakan PT Priyaka Karya dengan nilai kontrak Rp2,2 miliar.

Tersangka Dwi Novalita Tanri Abeng yang saat ini ASN di Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel), dia beperan sebagai petugas lapangan ketika masih bertugas di Dinas ESDM Pemprov Sulbar.

Kemudian Azhar Tauhid juga berstatus ASN dan eks Kadis ESDM Sulbar Amri Eka Sakti.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubdit III Tipidkor AKBP Hengky Kristanto Abadi saat menggelar press release dengan beberapa media di Aula Krimsus Polda Sulbar, Senin (23/10/2023).

AKBP Hengky Kristanto Abadi mengungkapkan penahanan yang dilakukan ini adalah tindak lanjut perkembangan kasus penyimpangan pekerjaan PLTS.

"Kalau sebelumnya baru penetapan tersangka saat ini ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolda," ungkapnya.

Terlihat dalam kegiatan tersebut ketiga tersangka juga dihadirkan dan diberatkan dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved