Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pasangan Prabowo dan Gibran

Jika Prabowo Subianto Presiden, Siapa Ibu Negara? Apakah Selvi Ananda Istri Gibran Rakabuming?

Jika Prabowo Subianto terpilih menjadi Presiden RI ke-8, siapa yang akan menjadi Ibu Negara?

Editor: Edi Sumardi
DOK TITIK SOEHARTO
Prabowo Subianto, Didit Prabowo atau Didit Hediprasetyo, dan Titik Soeharto. Siapa akan jadi Ibu Negara jika Prabowo jadi presiden? 

"Kalau kita percaya jodoh ada di tangan Tuhan, jadi kalau ibu negara persoalan pribadi. Jadi, apakah nanti ada ibu negara atau tidak saya kira itu persoalan mudah," jelas Fadli Zon saat diskusi di Gedung DPR RI, di Jakarta, Senin (2/9/2023).

Gugatan yang bisa jegal Prabowo

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan berkaitan dengan gugatan syarat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang bisa menjegal Prabowo Subianto pada Pilpres 2024, Senin (23/10/2023) mulai pukul 10.00.

Putusan berkaitan dengan kans Prabowo itu tercatat pada perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 dengan obyek gugatan Pasal 169 huruf d dan q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Baca juga: Sekjen Golkar Jawab Peluang Gibran Putra Jokowi Gabung Beringin, Potensi Jadi Cawapres Prabowo?

Tiga perkara tersebut tidak pernah diperiksa di sidang.

Tahapan terakhir yang dilalui adalah pemeriksaan permohonan dan perbaikan permohonan kedua pada 2 dan 4 Oktober 2023.

* Perkara 102/PUU-XXI/2023

Perkara ini diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat.

Mereka mengajukan 2 petitum.

Pertama, meminta MK membatasi syarat usia capres-cawapres 40-70 tahun.

Mereka menganggap bahwa untuk mengelola Indonesia menjadi negara maju, dibutuhkan mobilitas yang sangat tinggi karena wilayah Indonesia sangat luas.

Selain itu, mereka juga menilai pasal yang ada sekarang memberikan ketidakpastian hukum karena hanya mengatur batas bawah usia capres tanpa mengatur batas atasnya.

Mereka menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan.

Kedua, mereka ingin agar MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu guna melarang pelanggar HAM maju sebagai capres.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved