Capres Prabowo Subianto
Isi 2 Surat Dikirim Prabowo Subianto ke Presiden Jokowi Ayah Gibran Rakabuming
Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan ( Menhan ), Prabowo Subianto siap mencalonkan diri sebagai Presiden RI menggantikan Jokowi
TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan ( Menhan ), Prabowo Subianto siap mencalonkan diri sebagai Presiden RI menggantikan Jokowi melalui Pilpres 2024.
Ini merupakan Pilpres ketiga dimana Prabowo Subianto menjadi Capres.
Terkait dengan pencalonannya, Prabowo Subianto pun menyampaikan surat kepada Presiden Jokowi.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan ada dua surat yang disampaikan Prabowo kepada Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Sekretariat Negara telah menerima dua surat dari Menteri Pertahanan, Bapak Prabowo Subianto, kepada Bapak Presiden," kata Ari, Jumat, (20/10/2023), sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Isi surat pertama, kata dia, Prabowo meminta persetujuan Presiden Jokowi untuk dicalonkan menjadi Capres di Pilpres 2024.
"Surat pertama adalah surat permohonan persetujuan dari Bapak Presiden untuk dicalonkan oleh partai politik dan gabungan partai politik sebagai Capres," katanya.
Baca juga: Bocoran Sosok Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto dari Ketum Golkar Airlangga, KIM Umumkan Besok
Isi surat kedua, kata dia, yakni Prabowo mengajukan cuti dari Kabinet Indonesia Maju kepada Presiden Jokowi.
Namun untuk tanggal waktu cutinya akan menyusul.
"Surat kedua adalah surat permohonan izin cuti untuk pendaftaran Capres tapi waktunya akan disusulkan," katanya pungkas.
Gugatan yang bisa jegal Prabowo
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan berkaitan dengan gugatan syarat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang bisa menjegal Prabowo Subianto pada Pilpres 2024, Senin (23/10/2023) mulai pukul 10.00.
Putusan berkaitan dengan kans Prabowo itu tercatat pada perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 dengan obyek gugatan Pasal 169 huruf d dan q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Baca juga: Sekjen Golkar Jawab Peluang Gibran Putra Jokowi Gabung Beringin, Potensi Jadi Cawapres Prabowo?
Tiga perkara tersebut tidak pernah diperiksa di sidang.
Tahapan terakhir yang dilalui adalah pemeriksaan permohonan dan perbaikan permohonan kedua pada 2 dan 4 Oktober 2023.
* Perkara 102/PUU-XXI/2023
Perkara ini diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat.
Mereka mengajukan 2 petitum.
Pertama, meminta MK membatasi syarat usia capres-cawapres 40-70 tahun.
Mereka menganggap bahwa untuk mengelola Indonesia menjadi negara maju, dibutuhkan mobilitas yang sangat tinggi karena wilayah Indonesia sangat luas.
Baca juga: Blak-blakan Mahfud MD Sebut Prabowo Abaikan Cak Imin Sebab Pilih Khofifah, Nasib Gibran Kini?
Selain itu, mereka juga menilai pasal yang ada sekarang memberikan ketidakpastian hukum karena hanya mengatur batas bawah usia capres tanpa mengatur batas atasnya.
Mereka menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan.
Kedua, mereka ingin agar MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu guna melarang pelanggar HAM maju sebagai capres.
Dalam petitum gugatannya, mereka meminta supaya larangan itu berbunyi "Tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.".
Baca juga: Survei LSI: Prabowo - Erick Thohir Kalahkan Ganjar - Mahfud MD dan Anies - Cak Imin, Selisih Jauh
Mereka juga mengutip Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur tentang pemberhentian presiden dan wakil presiden apabila "Terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden".
Sementara itu, Prabowo, yang kini berusia 72 tahun merupakan Komando Pasukan Khusus TNI AD yang membawahi Tim Mawar.
Tim ini diduga mendalangi operasi penculikan dan penghilangan paksa puluhan aktivis pada kurun 1997-1998.
* Perkara 104/PUU-XXI/2023
Perkara ini dilayangkan Gulfino Guevaratto.
Gulfino juga mengajukan 2 petitum. Pertama, meminta usia capres-cawapres dibatasi pada rentang 21-65 tahun saat pengangkatan pertama.
Hal ini ditujukan untuk mencapai "sinkronisasi horizontal" dengan kekuasaan legislatif dan yudikatif.
Batas bawah usia 21 tahun mengacu pada usia minimum syarat menjadi anggota legislatif.
Sementara itu, batas atas usia 65 tahun mengacu pada usia minimum syarat diangkat sebagai hakim.
Menurut dia, sinkronisasi horizontal antara lembaga tinggi negara ini adalah metode rasional untuk menjelaskan mengapa usia capres-cawapres harus dibatasi pada usia tertentu.
Kedua, Gulfino ingin MK membatasi kesempatan seseorang maju sebagai capres atau cawapres hanya 2 kali.
Menurut mereka, tindakan itu adalah tindakan yang mencerminkan "etika dan kenegarawanan" untuk memberi kesempatan kepada pihak lain, yang harus dirumuskan melalui norma baku UU Pemilu.
Namun, etika dan kenegarawanan itu mereka anggap perlu dirumuskan dalam norma hukum agar berkekuatan mengikat.
"Karena kalau seorang calon menggunakan haknya berkali-kali, hak kami yang juga punya berhak mencalonkan diri terberangus," kata kuasa hukum Gulfino, Donny Tri Istiqomah, dalam jumpa pers, Senin (21/8/2023).
Jika dikabulkan, ini tentu bakal menjerat Prabowo yang sudah 2 kali keok dari Joko Widodo pada Pilpres 2014 dan 2019.
* Perkara 107/PUU-XXI/2023
Gugatan ini dilakukan oleh Rudy Hartono yang menginginkan agar capres yang ikut kontestasi berusia tidak lebih dari 70 tahun.
Ia menilai, pengaturan usia maksimum ini tak terpisahkan dari syarat lain pengajuan capres-cawapres, yaitu "mampu secara jasmani dan rohani".
"Dalam kenyataannya, kemampuan jasmani dan rohani dipengaruhi oleh kematangan usia (batas usia minimal) serta masa usia produktif seseorang (batas usia maksimal)," jelas Rudy dalam permohonannya.
Sama dengan kubu 98 advokat, Rudy menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai basis argumentasi.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.