Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Capres Prabowo Subianto

Inilah Sosok-sosok Berupaya 'Menjegal' Prabowo Subianto Agar Tak Jadi Capres Lagi di Pilpres 2024

Ketua Umum Partai Gerindra terancam tak bisa nyapres jika gugatan batas usia maksimal Capres RI 70 tahun dikabulkan Mahkamah Konstitusi atau MK.

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM
Bakal Capres, Prabowo Subianto. Ketum Partai Gerindra sekaligus Menhan itu terancam tak bisa nyapres jika gugatan usia Capres dikabulkan. 

Dalam petitum gugatannya, mereka meminta supaya larangan itu berbunyi "Tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.".

Baca juga: Survei LSI: Prabowo - Erick Thohir Kalahkan Ganjar - Mahfud MD dan Anies - Cak Imin, Selisih Jauh

Mereka juga mengutip Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur tentang pemberhentian presiden dan wakil presiden apabila "Terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden".

Sementara itu, Prabowo, yang kini berusia 72 tahun merupakan Komando Pasukan Khusus TNI AD yang membawahi Tim Mawar.

Tim ini diduga mendalangi operasi penculikan dan penghilangan paksa puluhan aktivis pada kurun 1997-1998.

* Perkara 104/PUU-XXI/2023

Perkara ini dilayangkan Gulfino Guevaratto.

Gulfino juga mengajukan 2 petitum. Pertama, meminta usia capres-cawapres dibatasi pada rentang 21-65 tahun saat pengangkatan pertama.

Hal ini ditujukan untuk mencapai "sinkronisasi horizontal" dengan kekuasaan legislatif dan yudikatif.

Batas bawah usia 21 tahun mengacu pada usia minimum syarat menjadi anggota legislatif.

Sementara itu, batas atas usia 65 tahun mengacu pada usia minimum syarat diangkat sebagai hakim.

Menurut dia, sinkronisasi horizontal antara lembaga tinggi negara ini adalah metode rasional untuk menjelaskan mengapa usia capres-cawapres harus dibatasi pada usia tertentu.

Kedua, Gulfino ingin MK membatasi kesempatan seseorang maju sebagai capres atau cawapres hanya 2 kali.

Menurut mereka, tindakan itu adalah tindakan yang mencerminkan "etika dan kenegarawanan" untuk memberi kesempatan kepada pihak lain, yang harus dirumuskan melalui norma baku UU Pemilu.

Namun, etika dan kenegarawanan itu mereka anggap perlu dirumuskan dalam norma hukum agar berkekuatan mengikat.

"Karena kalau seorang calon menggunakan haknya berkali-kali, hak kami yang juga punya berhak mencalonkan diri terberangus," kata kuasa hukum Gulfino, Donny Tri Istiqomah, dalam jumpa pers, Senin (21/8/2023).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved