Fakta-fakta Oknum Polisi Polda Sulsel Minta Mantan Pacar Lakukan Aborsi, Kini Terancam PTDH
RM dan Bripda FA mulai menjalin hubungan asmara pada tahun 2016 setelah mereka bersekolah di SMA.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM - Sebuah kasus tragis melibatkan seorang oknum polisi dari Polda Sulawesi Selatan, Bripda FA, yang dituduh melakukan tindakan kekerasan seksual dan pemaksaan aborsi terhadap mantan pacarnya berinisial RM. Kasus ini mengancam karir dan kehidupan Bripda FA, serta sedang ditangani oleh berbagai pihak.
Kronologi Peristiwa
RM dan Bripda FA mulai menjalin hubungan asmara pada tahun 2016 setelah mereka bersekolah di SMA.
Meskipun memiliki masa pacaran yang cukup lama, hubungan mereka sempat renggang hingga akhirnya putus.
Pada tahun 2020, mereka berdua memutuskan untuk kembali merajut hubungan asmara.
RM mengalami trauma akibat tindakan kasar dan ancaman Bripda FA.
Bripda FA terus mencari RM bahkan setelah RM memblokirnya di berbagai media sosial.
Bripda FA mengancam akan menyebarkan video aib RM.
RM menyetujui pertemuan dengan Bripda FA dalam upaya menghapus video tersebut.
Saat pertemuan terjadi, Bripda FA melakukan pemerkosaan terhadap RM di dalam kamar.
Proses Penyelidikan
RM telah melaporkan Bripda FA ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel pada tanggal 10 Juli 2023, didampingi oleh orangtuanya.
Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan oleh berbagai pihak, baik dari segi kode etik maupun pidana.
Bripda FA menghadapi ancaman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dan sanksi pidana jika terbukti bersalah.
Tindakan Hukum
Mantan Kapten Timnas Asnawi Mangkualam Cari Bibit Muda Lewat Turnamen di Makassar |
![]() |
---|
Sosok Hasdar Haedar Pengusaha Muda Sidrap Bawa Lazuna Chicken Raih Gelar Kuliner Favorit di Makassar |
![]() |
---|
Refleksi Bola Bundar: Ada Apa Bernardo Tavares |
![]() |
---|
Munafri Sambut Tim Verifikasi Nasional, Perkuat Komitmen Kota Sehat |
![]() |
---|
Ratusan Relawan Turun ke Sekolah dan Panti, Kampanyekan Hidup Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.