Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta-fakta Oknum Polisi Polda Sulsel Minta Mantan Pacar Lakukan Aborsi, Kini Terancam PTDH

RM dan Bripda FA mulai menjalin hubungan asmara pada tahun 2016 setelah mereka bersekolah di SMA.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Lendamping hukum RM dari LBH Jakarta, Miftahul Chaer Amiruddin ditemui di depan ruang PPA Polda Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebuah kasus tragis melibatkan seorang oknum polisi dari Polda Sulawesi Selatan, Bripda FA, yang dituduh melakukan tindakan kekerasan seksual dan pemaksaan aborsi terhadap mantan pacarnya berinisial RM. Kasus ini mengancam karir dan kehidupan Bripda FA, serta sedang ditangani oleh berbagai pihak.

Kronologi Peristiwa

RM dan Bripda FA mulai menjalin hubungan asmara pada tahun 2016 setelah mereka bersekolah di SMA.

Meskipun memiliki masa pacaran yang cukup lama, hubungan mereka sempat renggang hingga akhirnya putus.

Pada tahun 2020, mereka berdua memutuskan untuk kembali merajut hubungan asmara.

RM mengalami trauma akibat tindakan kasar dan ancaman Bripda FA.

Bripda FA terus mencari RM bahkan setelah RM memblokirnya di berbagai media sosial.

Bripda FA mengancam akan menyebarkan video aib RM.

RM menyetujui pertemuan dengan Bripda FA dalam upaya menghapus video tersebut.

Saat pertemuan terjadi, Bripda FA melakukan pemerkosaan terhadap RM di dalam kamar.

Proses Penyelidikan

RM telah melaporkan Bripda FA ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel pada tanggal 10 Juli 2023, didampingi oleh orangtuanya.

Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan oleh berbagai pihak, baik dari segi kode etik maupun pidana.

Bripda FA menghadapi ancaman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dan sanksi pidana jika terbukti bersalah.

Tindakan Hukum

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved