Perawat Lecehkan Pasien
VIRAL Kasus Pelecehan Oknum Perawat Puskesmas Terungkap, Korban Sempat Minta Tolong di IGD
Oknum perawat itu berinisial RB (30), oknum perawat di diduga berbuat tidak senonoh terhadap pasien berinisial AA (19).
AA sempat ditenangkan oleh seorang perawat perempuan, rekan terlapor.
Namun AA tetap tidak terima dan kejadian yang dialaminya dilaporkan ke SPKT Polres Lamongan, Minggu (15/10/2023) sekitar pukul 23. 30 WIB.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro dikonfirmasi membenarkan adanya laporan itu.
"Pelapor tadi malam sudah dimintai keterangan," kata Anton kepada SURYA, Senin (16/10/2023).
Hari ini, Selasa (17/10/2023), Polres Lamongan akhirnya menetapkan sang perawat sebagai tersangka.
"Oknum perawat Puskesmas yang dilaporkan karena diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh pada pasien, AA (19) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kasi Ipda Anton Krisbiantoro.
Selain ditetapkan tersangka, RB juga sudah ditahan.
Menurut Anton, penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa saksi.
Selain itu, penahanan juga dilakukan karena sudah ada 2 alat bukti.
Terkait alat bukti apa yang berhasil dikantongi oleh penyidik, Anton enggan menyebutkan karena itu kewenangan penyidik.
Kepada pelaku diancaman dengan hukuman lebih dari 5 tahun.
"Tentang alat bukti apa yang diamankan, itu menjadi kewenangan penyidik dan kepada pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," katanya.(*)
Jeritan AA di IGD Jadi Petunjuk Terbongkarnya Kasus Pelecehan di Puskesmas Lamongan |
![]() |
---|
Pelecehan di Ruang IGD Berbuntut Panjang, Polisi Temukan Bukti Baru |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Pelecehan Oknum Perawat Puskesmas Lamongan, Nasib Pelaku di Tangan Polisi |
![]() |
---|
Apes! Perawat Puskesmas Lamongan Terancam 5 Tahun Penjara, Kini Mendekam di Sel Tahanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.