Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik UMI

Tak Terima Dicopot, Prof Basri Modding Gugat Prof Sufirman dan Prof Masrurah ke PN Makassar

Gugatan itu dimasukkan ke Pengadilan Negeri Makassar pada Jumat 13 Oktober, pekan lalu.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Pintu utama masuk ke kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) di Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, ditutup setelah pencopotan Prof Basri Modding dari jabatan Rektor UMI, Rabu (11/10/2023) siang 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polemik pencopotan Prof Basri Modding sebagai Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) terus berlanjut.

Kali ini, Prof Basri Modding mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar.

Gugatan itu dimasukkan ke Pengadilan Negeri Makassar pada Jumat 13 Oktober, pekan lalu.

Dengan nama perkara perbuatan melawan hukum yang teregister dengan nomor 386.Pdt/G/2023/PN Mks.

Tergugat dalam perkara itu adalah Plh Rektor yang ditunjuk Yayasan Wakaf UMI, Prof Dr Sufirman Rahman dan ketua yayasan Prof Masrurah Mokhtar.

Gugatan perdata itu dibenarkan Kuasa Hukum Prof Basri Modding, Syahrir Cakkari.

Syahrir Cakkari mengatakan, gugatan itu dimasukkan ke PN Makassar sehubungan dengan pemberhentian Prof Basri Modding sebagai Rektor.

"Iya, jadi ini sekalian dengan pemberhentian sementara yang dilakukan ketua pengurus yayasan (Wakaf UMI) terhadap Prof Basri Modding," kata Syahrir dikonfirmasi tribun, Selasa (17/10/2023) malam.

Menurut Syahrir, kliennya Prof Basri Modding sudah sejak awal menolak surat pemberhentian itu.

"Beliau (Prof Basri Modding) sejak awal menolak, beliau tidak terima surat pemberhentian maupun pengangkatan Plt," ujar Syahrir.

"Untuk itu beliau mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar dan sudah diterima sisa menunggu jadwal sidangnya," sambungnya.

Alasannya mengajukan gugatan karena status yayasan kata dia diputuskan oleh pengadilan.

"Jadi kita ajukan gugatan perdata karena yayasan itu kan objek, keputusannya itu di pengadilan negeri," tuturnya.

Ada 10 pengacara kata Syahrir yang akan mengawal gugatan perdata Prof Basri Modding itu.

Syahrir enggan menjelaskan lebih jauh terkait materi gugatan yang dilayangkan.

"Nanti setelah sidang pertama kita sampaikan karena ini sudah masuk materi gugatan. Sidangnya mungkin pekan ini atau paling lambat pekan depan," ucapnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved