Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SPBU Biringkanaya Makassar Kedapatan Isi Jerigen, Petugas Marah saat Ditegur, Manajer Ingin Damai

Warga menyaksikan langsung saat seorang petugas SPBU melayani mobil yang isi jeringen, Selasa (17/10/2023).

|
Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
SPBU 73.902.01 di Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar diduga pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk jerigen yang disimpan di dalam mobil Agya. 

"Sudah saya temui korbannya di Polda tadi sore di gedung SPKT. Kebetulan beliau ternyata anggota juga," kata Fajar.

"Beliau sangat ramah dan baik kepada saya untuk bertemu," kata dia.

Fajar mengaku, pihaknya sedang berupaya untuk mendamaikan kedua pihak.

Ia ingin pertemukan petugas SPBU dan pihak yang merasa dirugikan.

"Kami berupaya untuk saling bertemu. Karyawan saya mau bertemu dengan beliau untuk meminta maaf atas insiden yang terjadi tadi siang pak," kata dia.

Dia berharap, pihak yang merasa dirugikan bisa kembali meluangkan waktu untuk bertemu dengan karyawan tersebut.

"Semoga ada titik terang dan saya harap beliau bisa bertemu kembali sama karyawanku," kata dia. 

59 SPBU 'Nakal' di Sulawesi Dapat Sanksi dari Pertamina Periode Januari-September

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah menjatuhkan sanksi kepada 59 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 'nakal' di wilayah Sulawesi selama periode Januari sampai September 2023.

Pemberian sanksi tersebut berdasarkan investigasi mandiri Pertamina maupun laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, baik yang dilakukan oleh Pengelola maupun oknum Operator SPBU. 

Kendati demikian, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi tidak memberikan rincian daftar SPBU yang disanksi.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw menjelaskan, dari 59 sanksi tersebut, 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Pertamina Call Center 135. 

“Sanksi tersebut juga beragam dari teguran lisan, pemberian surat peringatan, pembayaran denda dan penghentian sementara pasokan BBM subsidi,” jelas Fahrougi, Senin (25/9/2023).

Fahrougi menuturkan, pihaknya melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina dan masih terdapat keterbatasan dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM. 

Hal tersebut lantaran regulasi yang dapat mengatur Pertamina untuk memberikan sanksi kepada Pemilik SPBU sampai dengan pengelola hingga operator SPBU.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved