Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Istri Polisi Zina dengan Pria Lain

BREAKING NEWS: Istri Polisi di Makassar Dilaporkan Suami, Disebut Berzina dengan Pria Lain

Seorang istri polisi berinisial KD dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan perzinahan. KD dilaporkan oleh suaminya sendiri AH (29)..

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sakinah Sudin
Tribun Lampung
Ilustrasi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang istri polisi berinisial KD dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan perzinahan.

Dalam lembaran tanda terima laporan yang diperoleh, KD dilaporkan oleh suaminya sendiri AH (29).

AH melaporkan istrinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel 14 Oktober 2023, pekan lalu.

Laporan itu ditandatangani KA SPKT Polda Sulsel, Kompol Ridwan Saenong.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana membenarkan adanya laporan tersebut.

"Nanti kita lihat, propam juga sementara melakukan Lidik (penyelidikan)," kata Kombes Pol Komang saat ditemui di Lapangan Karebosi, Makassar,  Selasa (17/10/2023) siang.

Kasus itu, lanjut dia, sementara diproses di Polda Sulsel.

Sementara itu, AH terlapor dalam kasus itu belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi.

Penjelasan Buya Yahya Soal 3 Penyebab Perselingkuhan

Diberitakan sebelumnya, Ustaz Buya Yahya menyampaikan faktor penyebab terjadinya perselingkuhan atau perzinahan dalam rumah tangga.

Pandangan Buya Yahya mengenai penyebab perselingkuhan dalam pernikahan meskipun sudah resmi menikah menjadi sorotan dalam kajian agama.

Pernikahan dalam Islam dianggap sebagai ikatan suci yang dihormati dan dijaga dengan penuh tanggung jawab oleh setiap pasangan yang menjalankannya.

Walaupun demikian, kenyataannya masih terdapat kasus perselingkuhan yang melibatkan pasangan suami dan istri dalam ikatan pernikahan mereka.

Fenomena perselingkuhan ini bukan hanya terjadi pada satu pihak, melainkan dapat melibatkan baik pria maupun wanita.

Perselingkuhan dalam konteks pernikahan dipandang sebagai perilaku yang sangat tidak terpuji dan sangat dikecam oleh norma-norma agama serta nilai-nilai sosial yang berlaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved