Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pileg 2024

Syarat Parpol di Luwu Timur Bisa Terima Sumbangan Dana Kampanye, Perseorangan Maksimal Rp2 M

Parpol dan caleg diperbolehkan menerima sumbangan dana kampanye pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / IVAN
Komisioner Divisi Teknis KPU Luwu Timur, Yusril Hidayat 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Parpol dan caleg diperbolehkan menerima sumbangan dana kampanye pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

"Kami mengacu pada UU No 7 tahun 2017, PKPU 18 2023 dana kampanye pemilu," ujar Komisioner Divisi Teknis KPU Luwu Timur, Yusril Hidayat, Senin (16/10/2023).

Syarat parpol menerima dana kampanye yaitu asal pemberi sumbangan jelas identitasnya.

Termasuk sumbangan dari pihak asing untuk parpol dan caleg.

Disebutkan, pemberi dana sumbangan ada tiga kategori, yaitu perseorangan, kelompok dan perusahaan.

"Untuk perseorangan yang menyumbang maksimal Rp 2 miliar dan untuk kelompok atau perusahaan yang menyumbang maksimal Rp 25 miliar," ujar Yusril.

Sejauh ini, Yusril belum bisa merincikan partai yang paling banyak menerima dana sumbangan.

"Untuk saat ini masih dalam tahapan pembuatan rekening khusus dana kampanye (RKDK)," katanya.

Selain itu, parpol juga wajib melaporkan dana kampanyenya yaitu laporan awal dana kampanye (LADK).

Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

"Untuk laporan dana kampanye dilakukan melalui aplikasi sikadeka," imbuhnya.

KPU Luwu Timur telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 218.323 orang.

Jumlah DPT diputuskan dalam rapat pleno terbuka dalam rangka rekapitulasi dan DPT pada Pemilu 2024, di Kantor KPU Luwu Timur, Rabu (21/6/2023).

Jumlah DPT ini tersebar di 125 desa, tiga kelurahan pada 11 kecamatan di Kabupaten Luwu Timur.

Adapun DPT ini terdiri dari laki-laki sebanyak 112.189 orang sementara perempuan 106.134 orang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved