Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemuda di Makassar Ancam Busur Siswi SMP, Saat Ketakutan Korban Dirudapaksa, Kini Dapat Ganjaran

MK ditangkap di kawasan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sabtu dini hari.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
MK (19) pelaku rudapaksa anak di bawah umur saat ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Makassar, Sabtu kemarin. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemuda berinisial MK (19) di Kota Makassar ditangkap polisi setelah diduga melakukan pemerkosaan gadis belia berinisial SS (14).

Korban SS masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) 

MK ditangkap di kawasan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sabtu dini hari.

Modusnya, berkenalan melalui media sosial Facebook.

Setelah berkenalan, pelaku MK pun intens berkomunikasi dan mengajak bertemu.

Saat bertemu itulah, MK mengancam SS dengan busur dan melancarkan aksi bejatnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, kasus ini terungkap ketika orangtua korban curiga dengan kondisi korban SS yang murung.

"Kita mendapatkan laporan dari orangtua korban," kata Ridwan kepada awak media di gedung Satreskrim Polrestabes Makassar, Minggu (15/10/2023) malam.

"Yang mana korban dipaksa, diancam menggunakan busur dan dilakukan pemerkosaan," sambungnya.

Berdasarkan hasil visum yang dilakukan polisi, korban disebut mengalami trauma hingga sakit pada bagian kemaluannya.

"Kita sudah visum korban, dia (korban) juga alami trauma dan sakit," ujar Ridwan.

Ridwan menjelaskan, untuk saat ini pelaku sementara masih menjalani pemeriksaan intensif di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.

"Untuk sementara barang bukti masih kita cari, karena pelaku sudah tidak tau dibuang kemana," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

MK terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved