Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Pimpinan KPK Peras Syahrul YL, Polda Metro Jaya Akan Periksa Lagi Ajudan Firli Bahuri

Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan memeriksa Kevin Egananta, ajudan Ketua KPK Firli Bahuri kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo.

|
Editor: Ari Maryadi
KOMPAS.com Syakirun Niam/TRIBUNNEWS.com Abdi Ryanda Shakti dan Irwan Rismawan
Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri (kiri), Kevin Egananta Joshua (tengah), diperiksa soal dugaan pemerasan pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo (kanan). Kevin terlihat mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (13/10/2023) siang. 

Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Elite Nasdem Sahroni Harap Polda Tak Lama Usut Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni berharap Polda Metro Jaya tidak lama bertindak dalam mengusut dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hal itu disampaikan Sahroni setelah KPK menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (12/10/2023) malam.

Jemput paksa dilakukan KPK sehari lebih cepat dibanding jadwal pemanggilan kedua.

Kedua tangan Syahrul diborgol oleh petugas KPK.

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni berharap polisi tidak lambat dalam menangani kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Tapi, kalau isu itu berkembang ada keterkaitan maka dua-duanya harus dalam posisi yang sama sebagai orang berperkara, diduga berperkara dalam hal yang ramai diisukan adalah pemerasan," ujar Sahroni saat ditemui di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis (12/10/2023) malam, dilansir Kompas.com.

"Nah, ini kita minta kalau polisi bertindak lama, berarti ada apa dengan polisi juga? Kan kita enggak bisa mengatakan bahwa semestinya hanya SYL saja yang berperkara yang malam ini mesti dijemput paksa melewati acara hukum yang berlaku di republik ini," katanya lagi.

Sebagaimana diketahui, SYL dijemput paksa oleh KPK pada Kamis malam seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Sebelumnya, SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyno (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta (MH).

Dalam kasus dugaan pemerasan ini, diketahui Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementan pada 2021.

Hal tersebut diputuskan usai dilakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023) dan telah ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Namun, meski sudah dilakukan gelar perkara dan status kasus naik ke tahap penyidikan, belum ada penetapan tersangka.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved