Oknum TNI Tantang Polisi
Video Detik-detik Oknum TNI Emosi Ditegur Polisi Tak Pakai Helm saat Berkendara
Beredar video detik-detik oknum TNI emosi ditegur polisi tak pakai helm saat berkendara.
TRIBUN-TIMUR.COM - Beredar video detik-detik oknum TNI emosi ditegur polisi tak pakai helm saat berkendara.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram @ayoberani.laporkan, terlihat seorang pria berambut cepak, mengenakan baju loreng khas TNI.
Ia terlihat emosi sambil menunjuk ke arah anggota Polantas dari Polres Sikka yang sedang bertugas.
Oknum TNI tersebut merasa kesal setelah mendapatkan teguran karena melanggar aturan kewajiban menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor.
Ia juga menyebut bahwa yang bisa menahannya hanya polisi militer, bukan polisi.
Karena perkataannya tak digubris petugas, oknum TNI itu akhirnya marah.
Baca juga: Oknum TNI Nyaris Baku Hantam dengan Polisi di Sikka Ternyata Anggota Kostrad, Tugas di Makassar
Para anggota Polantas yang bertugas juga terpancing emosi dan mereka akhirnya memperingatkan oknum TNI tersebut.
“Woe, ko (kau) tidak pakai helm!” tegas seorang anggota Polantas laki-laki sambil menunjuk pria yang mengenakan kaos loreng khas TNI dan bercelana pendek.
Seorang perempuan yang diduga sebagai penangkap video juga ikut berkomentar, “Ko tidak pakai helm kok begitu, ya ampun,”.
Situasi semakin memanas ketika oknum TNI tersebut tampak hampir terlibat adu jotos dengan sejumlah anggota Polantas.
Baca juga: Kronologi Oknum TNI Tantang Polisi, Emosi Ditegur karena Tak Pakai Helm saat Berkendara
Beruntung, seorang perempuan yang diduga merupakan pasangan oknum TNI berhasil melerainya sebelum situasi semakin memburuk.
Menurut informasi dihimpun, laki-laki berbaju loreng itu merupakan TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Kostrad 432 Infanteri Makassar.
Adapun keberadaannya di NTT tengah berlibur mengambil cuti.
Video ini menuai berbagai reaksi dari warganet.
Tidak sedikit yang menyayangkan aksi arogan yang ditunjukkan oknum TNI.
"Padahal di setiap kesatuan di batalyon ataupun kompi di setiap2 pos provos pasti ada tulisan wajib helm saat keluar masuk. tapi kok masih ada juga ya yg melanggar," tulis @aidil_abrar
"Klo ngga viral biasanya posnya dibakar otk nih Min. terlanjur viral Alhamdulillah Pos polantas nya Aman in sya Allah," tulis @1903trieandik
"Salut sm itu tentara... masih muda.. pankat balok merah.. berani sm yg lebih tua & pangkat setingkat sersan," tulis @dodo97_5
"Jika atitude benar...gak prlu pk loreng dan melanggar...tp krn mmg otak didoktrin dari dodik dtmbh lg msuk ksatrian ...jika polisi dianggap musuh susah utk diperbaiki.otaknya...sebaliknya jk sdh benar. .gk.prlu pk baju loreng...tetap taati aturan dan saling menghargai hukum.positif yg berlaku di nkri psti baik hasilnya...ad bbrp video arogansi oknum.tni ke sipil seakan dibenarkan ...malah rame koment bravo2...pdhal ?" tulis @therani_22
"Kalian itu punya baju seragam jgn arogan selagi anda makan duit dari rakyat....ikuti aturan di muka bumi," tulis mbah_muda
"ayoo tebak pangkat? kebiasaan sih pake otot duluan daripada pake otak jadi ribet sendiri kan," tulis @dimft_
"Palig hukumannya push up 3 kali," tulis @ferdydi123
"BIKIN MALU SAJA, TERUS KALAU ANDA TENTARA KEPALA ANDA LEBIH KERAS DARI ASPAL. SEMANGAT TERUS PAK POLISI. SALAM SINERGITAS TNI POLRI," tulis @bang_sateee
Alasan Naik Motor Wajib Pakai Helm
Penggunaan helm saat naik sepeda motor sangat penting karena helm memiliki beberapa manfaat utama yang dapat melindungi pengendara dari potensi risiko dan cedera.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa penting untuk menggunakan helm saat naik motor:
- Perlindungan Kepala:
Helm adalah alat perlindungan utama yang dirancang khusus untuk melindungi kepala pengendara.
Dalam kecelakaan sepeda motor, kepala seringkali merupakan area yang paling rentan terhadap cedera serius.
Helm dapat mengurangi risiko cedera kepala, seperti cedera otak, luka kepala, atau cedera tengkorak.
- Pengurangan Risiko Cidera Serius
Pengendara sepeda motor berisiko tinggi mengalami kecelakaan dan cedera serius.
Helm dapat mengurangi risiko cedera kepala yang dapat mengancam jiwa atau berpotensi mengakibatkan cacat permanen.
- Perlindungan dari Serangan Lingkungan
Helm juga melindungi pengendara dari serangan elemen lingkungan seperti hujan, angin, debu, dan serangga yang dapat mengganggu penglihatan dan kenyamanan saat berkendara.
Baca juga: Viral Video Oknum TNI Tantang Polisi, Nyaris Adu Jotos saat Ditegur Tak Pakai Helm
- Kepatuhan Hukum
Di banyak negara, penggunaan helm saat berkendara adalah persyaratan hukum. Tidak mematuhi aturan ini dapat mengakibatkan sanksi hukum, termasuk denda dan hukuman lainnya.
- Pengurangan Risiko Kecelakaan Kepala
Kecelakaan sepeda motor sering kali melibatkan jatuh atau benturan keras. Helm dapat membantu mengurangi risiko cedera kepala dalam situasi seperti itu.
- Pengurangan Risiko Cedera Kepala Ringan
Helm juga dapat mengurangi risiko cedera kepala yang lebih ringan, seperti luka lecet dan memar akibat benturan ringan.
- Contoh Bagus
Menggunakan helm adalah contoh baik bagi pengendara lain. Ini dapat mendorong pengguna lain untuk juga menggunakan helm saat berkendara, meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Penting untuk diingat bahwa penggunaan helm harus mematuhi standar keselamatan yang berlaku, dan helm yang digunakan harus dalam kondisi baik dan sesuai dengan ukuran kepala pengendara.
Kecelakaan sepeda motor dapat terjadi tiba-tiba, dan helm adalah perlengkapan penting untuk melindungi diri Anda dari cedera serius.
(Tribun-Timur.com/Hasriyani Latif)
Oknum TNI Tantang Polisi
Detik-detik Oknum TNI Emosi Ditegur Polisi
helm
Berita Viral
Kabupaten Sikka
Nasib Oknum TNI Tantang Polisi saat Ditegur Tak Pakai Helm, Dandim 1603/Sikka: Sudah Dipanggil |
![]() |
---|
Oknum TNI Nyaris Baku Hantam dengan Polisi di Sikka Ternyata Anggota Kostrad, Tugas di Makassar |
![]() |
---|
Kronologi Oknum TNI Tantang Polisi, Emosi Ditegur karena Tak Pakai Helm saat Berkendara |
![]() |
---|
Viral Video Oknum TNI Tantang Polisi, Nyaris Adu Jotos saat Ditegur Tak Pakai Helm |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.