Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor UMI Dicopot

Usai Dicopot dari Kursi Rektor UMI, Prof Basri Modding Kini Minta Tolong ke Gubernur Sulsel

Rektor UMI nonaktif, Prof Basri Modding menyurati Gubernur Sulsel terkait dengan konflik internal yang mendera kampus UMI.

Editor: Edi Sumardi
HANDOVER DAN DOK TRIBUN TIMUR
Surat permohonan Rektor UMI nonaktif, Prof Basri Modding kepada Gubernur Sulawesi Selatan terkait dengan konflik internal UMI. 

Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Baca juga: Dualisme Rektor, Sufirman Rahman dan Basri Modding Dilarang Berkantor di Menara UMI Makassar

Atas Ratmah Allah SWT., mencermati langkah-langkah kebijakan Pengurus Yayasan Wakaf UMI yang mengangkat mengangkat Plt. Rektor pada hari Selasa, 10 Oktober 2023, sementara Rektor definitif masih sedang menjalankan tugas kesehariannya, maka kami sebagai Rektor yang sah memohon agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan turun tangan untuk menengahi persoalan ini agar masyarakat bisa tenang dan menghindari adanya potensi konflik secara internal dan berkepanjangan.

Perlu kami sampaikan bahwa Institusi Universitas Muslim Indonesia di bawah Yayasan Wakaf UMI adalah milik ummat yang harus kita jaga bersama. Untuk menghindari konflik yang bisa berkepanjangan, maka sekali lagi kami berharap agar Bapak Gubernur bisa mengambil langkah-langkah antisipasi termasuk menyiapkan skenario agar Pemerintah Sulawesi Selatan mengambil alih Institusi UMI demi keberlangsungan pendidikan tinggi di Sulawesi Selatan.

Demikian permohonan ini, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.

Wallahu Waliyut Taufiq Wal Hidayah

Baca juga: Prof Sufirman ‘Sedih’ Usai Jadi Plt Rektor UMI: Banyak Sebut Saya Penghianat!

Rektor,

Prof. Dr. H. Basri Modding, SE., M.Si.

Tembusan

1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek Dikti RI di Jakarta,

2. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI di Jakarta,

3. Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI di Jakarta,

4. Pangdam XIV Hasanuddin di Makassar,

5. Kapolda Sulawesi Selatan di Makassar,

6. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar,

7. Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar,

8. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wil.IX Sultanbatara di Makassar."(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved