Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendaftaran CPNS PPPK

Cara Cek Jumlah Pelamar CPNS 2023 Tiap Formasi, Lengkap Link

Cara cek jumlah pelamar CPNS 2023 dan PPPK 2023 atau cara lihat statistik pelamar formasi CPNS 2023 dan statistik pelamar PPPK 2023

Editor: Sakinah Sudin
Tribunnews.com
Ilustrasi. Berikut cara cek jumlah pelamar CPNS 2023. 

Sebab dalam daftar itu, sudah langsung terpampang nama instansi, jabatan, jumlah pendaftar, formasi yang dibuka, dan pelamar yang submit.

Untuk memudahkan pencarian, Anda tinggal menekan tombol CTRL + F pada laptop atau PC, lalu ketik data yang dibutuhkan, dan klik Enter.

Jika menggunakan HP, tekan tiga titik pada pojok kanan atas, lalu pilih Cari dan ganti.

Kemudian ketik data yang dibutuhkan lalu klik 'cari.'

Masa Sanggah

Peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar” yang disertai dengan penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka berhak untuk mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman ini diumumkan.

Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Dilansir Tribun-Timur.com dari sscasn.bkn.go.id, masa sanggah cpns adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi CPNS 2023 (seleksi administasi dan seleksi SKB), dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Untuk mengajukan sanggahan, Anda dapat mengakses situs SCCASN dan masuk ke Akun Anda.

Jadwal masa sanggah

Berdasarkan jadwal yang dirilis BKN, masa sanggah yakni 17-19 Oktober 2023.

Namun jadwal masa sanggah bisa berbeda tiap instansi.

Masa sanggah dilakukan paling lama tiga hari.

Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka berhak untuk mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman ini diumumkan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved