Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Atribut Kampanye Menjamur Sebelum Waktunya di Makassar, Siap-siap Ditertibkan!

Atribut kampanye, berupa spanduk, baliho hingga umbul-umbul semakin menjamur di Kota Makassar.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
SITI AMINAH/TRIBUN-TIMUR.COM
Rapat koordinasi penertiban dan pembersihan reklame di Ruang Rapat Sekda, lt 8 Kantor Balai Kota Makassar Jl Ahmad Yani, Kamis (12/10/2023)  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Atribut kampanye, berupa spanduk, baliho hingga umbul-umbul semakin menjamur di Kota Makassar.

Atribut kampanye yang dipasang asal tempat dan tak berizin tersebut dinilai menganggu tatanan dan estetika kota. 

Menyikapi itu, Pemerintah Kota Makasar melakukan rapat koordinasi penertiban dan pembersihan reklame, mengundang KPU dan Bawaslu Kota Makassar.

Agenda ini berlangsung di Ruang Rapat Sekda, lt 8 Kantor Balai Kota Makassar Jl Ahmad Yani, Kamis (12/10/2023).

Ketua KPU Kota Makassar, M Faridl Wajid mengatakan, pemasangan atribut kampanye di ruang-ruang publik baru bisa dilakukan usai penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).

Dalam PKPU diatur bahwa, bahan-bahan kampanye boleh dipasang 25 hari setelah penetapan DCT.

"Kalau penetapan DCT dilakukan pada 3 November, berarti alat peraga kampanye bisa disebar pada 28 November atau 25 hari pasca DCT," ucapnya ditemui di Kantor Balai Kota Makasar.

Namun melihat kondisi sekarang ini, sudah banyak yang memperkenalkan dirinya sebagai caleg lewat atribut kampanye yang dibuat.

Terkait itu, KPU Makassar menyebut itu menjadi ranah Pemkot Makassar.

"Situasi di luar itu (pemasangan alat kampanye sebelum waktunya) berarti masuk dalam ranah pemerintah daerah dalam hal ini Pemkot Makassar," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak dan Reklame Badan Pendapatan Daerah (Daerah) Kota Makassar, Hariman menyebut atribut kampanye berupa spanduk dan baliho itu disebut reklame insidentil.

Hariman mengakui, menjelang tahun politik, banyak sekali reklame yang tidak berkesesuaian dengan ketentuan yang ada.

Terkait reklame para bacaleg, Pemkot Makassar akan mengundang pengurus parpol untuk melakukan pendekatan persuasif terkait pemasangan reklame liar ini.

Lewat diskusi tersebut, Pemkot Makassar akan meminta kepada pengurus parpol untuk menertibkan reklamenya sendiri.

"Kita akan diskusi bersama, siapa tahu mereka akan membuka (reklame) sendiri, kalau tidak akan ditertibkan sama tim," katanya.

Pertemuan tersebut akan dijadwalkan pada Senin (16/10/2023). (*)

 


 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved