Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Miras Sachet

Reaksi Wali Kota Surabaya Soal Miras Sachet, 'Tetap Waspada dan Segera Laporkan'

Eri Cahyadi meminta kepada masyarakt untuk tetap waspada terhadap peredaran minuman keras yang viral akhir-akhir ini.

Editor: Sudirman
Tribun Jatim
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menanggapi soal miras sachetan.  

TRIBUN-TIMUR.COM - "Jika ada yang menemui situasi seperti ini, segera laporkan, dan kami akan mengambil tindakan," ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Rabu (11/10/2023).

Hal itu untuk mengantisipasi adanya peredaran miras sachet yang viral akhir-akhir ini.

Meskipun saat ini, belum ada laporan dan temuan dari dinas kesehatan soal miras sachet.

Namun Eri Cahyadi meminta kepada masyarakt untuk tetap waspada terhadap peredaran minuman keras.

Ia juga telah meminta  Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menguji minuman sachet yang dimaksud.

Selain itu, Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya juga diminta untuk memantau potensi peredaran minuman tersebut di masyarakat.

Hasil dari upaya ini menunjukkan bahwa Kota Surabaya tidak memiliki peredaran minuman keras dalam kemasan sachet tersebut.

"Meskipun informasinya menjadi viral, hingga saat ini minuman tersebut belum ditemukan di Surabaya," ujarnya.

Eri juga menyadari bahwa tugas Pemerintah Kota tidak akan berjalan dengan optimal tanpa partisipasi masyarakat.

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemui minuman keras dalam bentuk sachet tersebut.

Laporan dapat disampaikan melalui Command Center (112) atau kepada pihak kelurahan atau kecamatan. Wali Kota Eri menekankan, 

Sebelumnya, telah muncul informasi bahwa masyarakat Kota Surabaya diminta waspada terhadap peredaran minuman keras sachet.

Informasi ini telah tersebar melalui berbagai grup WhatsApp (WAG) dan media sosial lainnya, dengan pesan yang mengingatkan guru, siswa, dan anak-anak untuk berhati-hati terhadap minuman tersebut.

Mendapatkan informasi ini, Pemerintah Kota Surabaya melakukan penyelidikan.

Dinas Kesehatan Surabaya bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Kota Surabaya memeriksa apakah kemasan tersebut merupakan produk yang memiliki izin edar sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved