KPK Diduga Peras Syahrul Yasin Limpo, Pengamat Unhas: Laporan SYL Bisa Buka Tabir KPK!
Syahrul Yasin Limpo (SYL) diketahui melapor soal dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada dirinya.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Syahrul Yasin Limpo (SYL) diketahui melapor soal dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada dirinya.
Laporan SYL ini mengundang komentar beragam dari masyarakat hingga pengamat.
Salah satunya disampaikan Pengamat Hukum Unhas Prof Aminuddin Ilmar.
Prof Aminuddin Ilmar mengaku langkah SYL melaporkan dugaan pemerasan sebagai momen pembuktian proses penegakan yang dilakukan KPK.
"Ini langkah yang bagus yang akan mempertegas proses penegakan KPK," jelas Prof Aminuddin Ilmar saat dikonfirmasi, Senin (9/10/2023).
"Kan kita harapkan proses pengakan hukum kpk dilakukan secara fair dan adil sesuai aturan peraturan perundang-undangan," sambungnya.
Dosen Hukum Unhas ini menilai SYL bisa membuka tabir penegakan hukum KPK yang selama ini banyak di soroti.
Terutama untuk menilai proses penegakan hukum KPK yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
"Kalau pak SYL bisa membuktikan adanya pemerasan dari KPK. Ini langkah sangat baik, bisa membuka tabir bahwa penegakan hukum yang dilakukan itu tidak betul-betul steril," lanjutnya.
Meski begitu, Prof Aminuddin Ilmar mengimbau masyarakat untuk tetap fair menilai kasus yang sedang bergulir.
Laporan balik yang disampaikan SYL menurutnya hal yang berbeda dengan dugaan korupsi di tubuh Kementrian Pertanian.
Sehingga, proses hukum yang dihadapi SYL terkait dugaan suap menurutnya masih harus tetap menjadi perhatian masyarakat.
"Tapi ini(Laporan SYL) tentu tidak menghilangkan perbuatan yang disangkakan KPK. Karena itu dua hal yang berbeda," sambungnya.
Sebelumnya, status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Beredar Foto Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo, Ngobrol Berdua Ditemani Jagung Rebus
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dinaikkannya status perkara didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade kepada awak media, Sabtu (7/10/2023) di Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, sudah ada enam saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka adalah SYL beserta ajudan dan sopirnya.
Saat ini pihak kepolisian menyebut pihaknya telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya.
Yakni, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Sebagaimana diketahui, dugaan pemerasan yang dilakukan pemimpin KPK seiring penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Isu tersebut bocor melalui surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Panji Harianto dan Heri. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.