Pendaftaran CPNS PPPK
Posisi E-Meterai yang Benar, Lengkap Cara Pembelian E-Meterai CPNS 2023
Posisi e-meterai yang benar , cara membuat akun e-meterai, beserta cara pembelian e-meterai CPNS 2023.
TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut posisi e-meterai yang benar atau posisi pembubuhan e meterai yang benar , cara membuat akun e-meterai, beserta cara pembelian e-meterai CPNS 2023.
E-meterai atau meterai elektronik digunakan untuk dokumen yan dipersyaratkan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
E-meterai CPNS dan PPPK 2023 bisa dibeli di laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Dilansir dari Kompas.com, pembelian meterai elektronik untuk persyaratan dokumen CPNS bisa dilakukan dengan akun yang telah terdaftar di SSCASN.
Meterai elektronik atau e-meterai untuk seleksi CPNS dikeluarkan oleh Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Perlu diketahui, harga meterai elektronik sebesar Rp 10.000 per meterainya.
Meterai yang dipakai harus baru atau belum pernah digunakan pada dokumen lainnya.
Penggunaan meterai elektronik ini berdasarkan Surat Edaran Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.
Penggunaan materai elektronik dapat membantu instansi dalam proses seleksi administrasi yang lebih valid.
Meterai elektronik akan digunakan pada dokumen surat pernyataan instansi dan surat lamaran.
Posisi posisi e-meterai yang benar
Berikut ketentuan pembubuhan e-Meterai pada dokumen CPNS dan PPPK 2023 dilansir dari Tribunnews.com:
Ketentuan Pembubuhan e-Meterai
1. Pembelian e-Meterai dapat dilakukan melalui laman https://meterai-elektronik.com/
2. e-Meterai yang dibubuhkan dalam dokumen senilai Rp 10.000 dan telah terverifikasi
3. Posisi e-Meterai tidak boleh bertumpukan dengan tanda tangan peserta.
4. Sehingga, posisi e-Meterai berada di samping sebelah kiri tanda tangan peserta.
5. e-Meterai dan tanda tangan harus dapat teridentifikasi dengan jelas.
Cara Membuat Akun e-Meterai
1. Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login;
2. Apabila telah memiliki akun dapat login dengan menggunakan NIK dan Password yang telah didaftarkan;
3. Klik 'Masuk';
4. Isi data diri yang dibutuhkan dengan lengkap dan benar, lalu klik 'Selanjutnya';
5. Pilih Jenis Seleksi dan klik 'Selanjutnya';
6. Isi formasi dengan memilih Instansi, Pendidikan, lokasi dan Jabatan Formasi yang akan dilamar;
7. Masukkan Captcha lalu klik 'Selanjutnya';
8. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar dan klik 'Selanjutnya';
9. Unggah dokumen, pastikan dokumen yang diunggah telah sesuai dengan ketentuan;
10. Klik 'Cek Akun e-Meterai';
11. Untuk mendaftar akun e-Meterai klik 'Registrasi e-Meterai';
12. Isi email, buat password dan konfirmasi password yang sama untuk konfirmasi akun
13. Klik 'Submit';
14. Buka kotak masuk email untuk melakukan aktivasi akun.
Setelah proses aktivasi akun berhasil, calon peserta dapat melanjutkan ke tahap pembelian e-Meterai dengan cara sebagai berikut:
Cara beli e-meterai untuk CPNS 2023 dan PPPK 2023 di SSCASN
Pembelian meterai elektronik untuk persyaratan dokumen CPNS 2023 bisa dilakukan lewat website SSCASN maupun laman resmi e-meterai, https://e-meterai.co.id/, dengan akun yang sudah terdaftar di laman SSCASN.
Anda dapat memasukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli, dengan menyesuaikan kebutuhan dokumen yang membutuhkan meterai elektronik.
Lebih lanjut, berikut tata cara beli meterai elektronik untuk dokumen CPNS 2023 di SSCASN:
1. Login ke akun SSCASN dengan akun yang sudah didaftarkan
2. Isi biodata dengan lengkap dan benar
3. Pilih jenis seleksi yang akan dilamar
4. Pilih instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan formasi yang akan dilamar
5. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar
6. Klik "Cek akun E-Meterai" dan lakukan registasi akun meterai elektronik dengan klik "Registrasi E-Meterai"
7. Isi e-mail, buat password dan konfirmasi password lalu klik "Submit"
8. Aktivasi akun dengan membuka notifikasi pada e-mail yang sudah terdaftar, lalu klik "Aktivasi Akun"
9. Setelah berhasil membuat akun E-Meterai di laman SSCASN, Anda akan diarahkan ke laman https://e-meterai.co.id
10. Login dengan akun yang sudah terdaftar di SSCASN
11. Klik "Pembelian", lalu lakukan pembelian kuota e-Meterai
12. Masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan klik Bayar
13. Secara otomatis akan muncul invoice yang memuat total tagihan dan metode pembayaran
14. Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan, klik Lanjut dan lakukan pembayaran sesuai informasi yang tertera.
15. Setelah itu, Anda dapat mengikuti langkah-langkah selanjutnya untuk melakukan penyelesaian pembelian meterai elektronik.
Sebagai informasi, pemasangan atau pembubuhan meterai elektronik untuk persyaratan dokumen CPNS 2023 dapat dilakukan melalui laman SSCASN atau meterai-elektronik.com.
Demikian ulasan mengenai cara beli meterai elektronik atau e-meterai dokumen CPNS 2023 di laman SSCASN.
(Kompas.com/ Mela Arnani) Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Posisi-E-Materai-yang-Benar-Lengkap-Cara-Pembelian-E-Meterai-CPNS-2023.jpg)