Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siapa Pengganti Sekda Makassar M Ansar? Ini Kata Danny Pomanto

Wali Kota Makassar Danny Pomanto segera menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda Makassar M Andar.

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Tribun Timur
Kolase Wali Kota Makassar Danny Pomanto (tengah), Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi, dan Sekda Makassar M Ansar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sekda Makassar M Ansar segera pensiun.

Masa purna bakti M Ansar sisa tiga bulan atau berakhir pada 2023 ini.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemkot Makassar segera membuka lelang jabatan.

Namun sebelum tahapan lelang jabatan berproses, Wali Kota Makassar Danny Pomanto akan menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda Makassar.

Danny Pomanto pun mengaku bingung dan pusing menentukan pejabat eselon II menggantikan M Ansar.

“Ini saya pusing-pusing juga cari pelaksana tugas. Tidak tahu siapa untuk Plt,” kata Danny Pomanto, Kamis (5/10/2023).

Ia membeberkan, salah satu diantara pejabat eselon II Pemkot Makassar.

Apakah kepala OPD, staf ahli atau asisten yang akan ditunjuk menggantikan M Ansar.

Ia menegaskan, jabatan sekda tidak gampang, apalagi dia harus mengemban tugas secara langsung.

Yakni jabatannya sebagai kepala OPD,asisten, atau staf ahli serta jabatan sebagai Sekda Makassar.

Orang nomor satu ini akan mencermati pejabat mana yang layak, yang jelas kata Danny punya moral dan etika yang baik

"Tidak gampang jadi sekda, apalagi kan posisi rangkap kalau jabat sekda juga, kriterianya tidak patoa-toai," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris BKPSDMD Makassar I Dewa Gede Widya Darma mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 11/2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.

Bahwa batas usia pensiun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya yakni 60 tahun.

Dewa menambahkan, mulanya lelang jabatan dipersiapkan pada triwulan I 2023 namun diundur jelang akhir tahun 2023.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved