Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siapa Oknum Pejabat Loloskan Bakal Calon Kades Mantan Napi di Wajo? Padahal Sudah Digugurkan PPKD

Siapa oknum pejabat loloskan bakal bakal calon Kepala Desa (Bacakades) di Wajo? Padahal bacakes itu sudah digugurkan PPKD.

Editor: Sakinah Sudin
PPKD Desa Temmabarang
Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Temmabarang, Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, saat menggelar rapat terbuka penetapan Calon Kepala Desa, Kamis (28/9/23) 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Siapa oknum pejabat loloskan bakal bakal calon Kepala Desa (Bacakades) di Wajo?

Padahal bacakes itu sudah digugurkan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD).

Ya, salah satu Bacakades), Andi Sarifuddin, lolos pencalonan Kepala Desa Temmabarang, Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Padahal sebelumnya Andi Sarifuddin telah dinyatakan gugur atau tidak memenuhi syarat dan ketentuan PPKD Desa Temmabarang.

"Ada tiga bakal calon, tapi satu diantaranya tidak memenuhi syarat atau verifikasi berkas," kata Ketua PPKD Desa Temmabarang, Firman, kepada Tribun-Timur.com, Rabu (4/10/2023).

Kata dia, keputusan tersebut diambil dengan dasar Surat Kemendagri Nomor 112 Tahun 2014 dan Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa nomor 100.3.3.5/6037/BPD tentang Tanggapan atas pendataan Pemilih dan Persyaratan Calon Kepala Desa.

"Kami tidak loloskan karena sudah sesuai dengan surat Kemendagri, Bina Pemerintah Desa," kata Firman.

"Bahkan kami sampaikan lewat forum yang dihadiri stake holder Desa dan warga setempat. Ada berita acaranya tanggal 28 September," jelasnya.

Diketahui, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa pasal 21 e berbunyi Calon kepala Desa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

Hal itu juga sesuai dengan surat Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa nomor 4 (c).

"Iya, calon tersebut menurut catatan pengadilan melakukan tindak pidana sebanyak dua kali dengan kasus yang sama (korupsi), sehingga tidak memenuhi persyaratan," jelas Firman.

"Terkait keputusan yang berubah itu, PPK Desa Temmabarang tidak mau komentar banyak, dalam hal ini kami mengikuti tahapan," jelasnya.

Lantas mengapa Andi Sarifuddin lolos?

Lolosnya Andi Sarifuddin diduga ada campur tangan dari Wakil Bupati Wajo, Amran.

Pasalnya, Andi Sarifuddin dinyatakan memenuhi persyaratan pada berita acara pada tanggal 29 September 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved