KPK Diduga Peras Mentan
2 Wakil Ketua Bicara soal Mentan Syahrul Yasin Limpo Diduga Diperas Oknum Pimpinan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sedang jadi sorotan di tengah penyelidikan kasus dugaan korupsi melibatkan Mentan, Syahrul Yasin Limpo
TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sedang jadi sorotan di tengah penyelidikan kasus dugaan korupsi melibatkan Menteri Pertanian RI atau Mentan, Syahrul Yasin Limpo.
Oknum pimpinan di KPK diduga memeras mantan Gubernur Sulsel itu.
Kasus dugaan pemerasan tersebut kini sedang diusut Polda Metro Jaya.
Terkait dengan hal tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tidak tahu-menahu mengenai koleganya diduga memeras Syahrul Yasin Limpo memang tengah beperkara di KPK.
"Saya enggak tahu-menahu," kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/10/2023).
Alex meminta persoalan tersebut ditanyakan ke pimpinan KPK lainnya.
• Surat Penetapan Syahrul Yasin Limpo Mentan RI Jadi Tersangka di KPK Bocor, Tembusan ke Jokowi
Wakil Ketua KPK lainnya, Johanis Tanak, juga mengaku tidak mengetahui siapa pimpinan KPK yang diduga memeras Mentan Syahrul.
“Siapa itu? Sama-sama kita tidak tahu,” ujar Tanak saat dihubungi Kompas.com.
Kompas.com telah menghubungi tiga pimpinan lainnya, yakni Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.
Namun, mereka belum merespons.
Baca juga: Usai KPK Geledah Rumahnya di Makassar Mentan Syahrul Yasin Limpo Akhirnya Tiba di Jakarta
Lebih lanjut, Alex menuturkan, sejauh ini pihaknya belum menerima surat permintaan keterangan dari pihak Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap politikus Nasdem tersebut.
"Enggak ada," ujar Alex.
Sebelumnya, Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengatakan, Ketua Umum partainya, Surya Paloh sudah mengetahui beredarnya surat pemeriksaan terhadap sopir dan ajudan Mentan Syahrul.
Namun, Paloh belum memberi komentar.
Baca juga: KPK Amankan 1 Unit Mobil Audi dan 1 Koper Cokelat dari Rumah Pribadi SYL di Jl Pelita Raya Makassar
Ketika sejumlah elite Nasdem meminta agar surat pemeriksaan dugaan pemerasan itu dibahas dalam pertemuan Rabu (4/10/2023) malam, Paloh belum berkenan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.