Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Andi Sarifuddin Cakades Mantan Napi yang Diloloskan Oknum Pejabat di Wajo, Pekerjaannya

Profil calon kepala desa (Cakades) di Desa Temmabarang yang diduga lolos verifikasi usai menerima surat saksi dari Wakil Bupati Wajo, Amran.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sakinah Sudin
Dok Pribadi
Calon Kepala Desa Temmabarang, Andi Sarifuddin. 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Berikut profil calon kepala desa (Cakades) di Desa Temmabarang yang diduga lolos verifikasi usai menerima surat saksi dari Wakil Bupati Wajo, Amran.

Cakades itu bernama Andi Sarifuddin.

Sebelumnya, Andi Sarifuddin dinyatakan gugur atau tidak memenuhi syarat administrasi berkas oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Temmabarang sebagai Cakades.

"Ada tiga bakal calon, tapi satu diantaranya tidak memenuhi syarat atau verifikasi berkas," ujar Ketua PPKD Desa Temmabarang, Firman, kepada Tribun-Timur.com, Rabu (4/10/2023).

Ia menjelaskan, Andi Sarifuddin tidak lolos disebabkan pernah terjerat kasus berulang kali.

"Sesuai catatan pengadilan calon tersebut pernah melakukan tindak pidana sebanyak dua kali dengan kasus yang sama (korupsi), sehingga tidak memenuhi persyaratan," terangnya.

Kata dia, keputusan tersebut diambil dengan dasar Surat Kemendagri Nomor 112 Tahun 2014 dan Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa nomor 100.3.3.5/6037/BPD tentang Tanggapan atas pendataan Pemilih dan Persyaratan Calon Kepala Desa.

"Kami tidak loloskan karena sudah sesuai dengan surat Kemendagri, Bina Pemerintah Desa," kata Firman.

"Bahkan kami sampaikan lewat forum yang dihadiri stake holder Desa dan warga setempat. Ada berita acaranya tanggal 28 September," jelasnya.

Diketahui, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa pasal 21 e berbunyi Calon kepala Desa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara
dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

Hal itu juga sesuai dengan surat Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa nomor 4 (c).

"Terkait keputusan yang berubah itu, PPK Desa Temmabarang tidak mau komentar banyak, dalam hal ini kami mengikuti tahapan," jelasnya.

Berita Acara penetapan Calon Kepala Desa Temmabarang tanggal 29 September 2023 yang ditandatangani Wakil Bupati Wajo Amran. (Panitia Pemilihan Kabupaten Wajo)
Lolosnya AS diduga ada campur tangan dari Wakil Bupati Wajo, Amran.

Pasalnya, AS dinyatakan memenuhi persyaratan pada berita acara pada tanggal 29 September 2023.

Berita acara tersebut diterbitkan Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) dan ditandatangan Wakil Bupati Wajo, Amran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved