Bakal Calon Kades Mantan Napi di Wajo Diloloskan Oknum Pejabat? Padahal Sudah Digugurkan PPKD
Salah satu bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) berinisial AS lolos pencalonan Kepala Desa Temmabarang, Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo, Sulsel.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sakinah Sudin
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Salah satu bakal Calon Kepala Desa (Bacakades), Andi Sarifuddin, lolos pencalonan Kepala Desa Temmabarang, Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Padahal sebelumnya Andi Sarifuddin telah dinyatakan gugur atau tidak memenuhi syarat dan ketentuan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Temmabarang.
"Ada tiga bakal calon, tapi satu diantaranya tidak memenuhi syarat atau verifikasi berkas," ujar Ketua PPKD Desa Temmabarang, Firman, kepada Tribun-Timur.com, Rabu (4/10/2023).
Kata dia, keputusan tersebut diambil dengan dasar Surat Kemendagri Nomor 112 Tahun 2014 dan Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa nomor 100.3.3.5/6037/BPD tentang Tanggapan atas pendataan Pemilih dan Persyaratan Calon Kepala Desa.
"Kami tidak loloskan karena sudah sesuai dengan surat Kemendagri, Bina Pemerintah Desa," kata Firman.
"Bahkan kami sampaikan lewat forum yang dihadiri stake holder Desa dan warga setempat. Ada berita acaranya tanggal 28 September," jelasnya.
Diketahui, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa pasal 21 e berbunyi Calon kepala Desa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara
dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
Hal itu juga sesuai dengan surat Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa nomor 4 (c).
"Iya, calon tersebut menurut catatan pengadilan melakukan tindak pidana sebanyak dua kali dengan kasus yang sama (korupsi), sehingga tidak memenuhi persyaratan," jelas Firman.
"Terkait keputusan yang berubah itu, PPK Desa Temmabarang tidak mau komentar banyak, dalam hal ini kami mengikuti tahapan," jelasnya.

Lolosnya AS diduga ada campur tangan dari Wakil Bupati Wajo, Amran.
Pasalnya, AS dinyatakan memenuhi persyaratan pada berita acara pada tanggal 29 September 2023.
Berita acara tersebut diterbitkan Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) dan ditandatangan Wakil Bupati Wajo, Amran.
Saat ini, Tribun-Timur.com berupaya mengkonfirmasi kabar tersebut kepada Amran melalui pesan WhatsApp serta sambungan telepon, namun belum ada tanggapan.
Profil Andi Sarifuddin Cakades Mantan Napi
Profil Andi Sarifuddin
Nama : Andi Sarifuddin
Tempat Tanggal Lahir : Wajo, 31 Januari 1965
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Tobulele, Desa Temmabarang, Kecamatan Penreng, Kabupaten Wajo
Pendidikan Terakhir : SMA/SMK Sederajat.
Status : Kawin (*)
45 Personel Polisi Kawal Pertemuan Surya Paloh dan Amran Sulaiman di Makassar |
![]() |
---|
Kunjungi Makassar, Surya Paloh Bakal Dijamu di 'Istana Laut' Milik Mentan Amran |
![]() |
---|
Marak Beras Oplosan, Pedagang Beras Tradisional Dukung Pemerintah Tindak Tegas Pelaku |
![]() |
---|
Andi Amran Sulaiman Akan Jamu Surya Paloh Makan Malam di Makassar |
![]() |
---|
Profil Muhammad Dhofin Anak Ibnu Jamil Lolos Akmil 2025, Kini Seletting Andi Asmar Anak Bupati Bone |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.