Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendaftaran CPNS PPPK

Download Surat Pernyataan Mahkamah Agung CPNS 2023

Link download surat pernyataan Mahkamah Agung CPNS 2023. Pelamar wajib mengunggah surat pernyataan Mahkamah Agung CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id

|
Editor: Sakinah Sudin
mahkamahagung.go.id
Surat Pernyataan Mahkamah Agung CPNS 2023. 

6. Hukum Dan Kewarganegaraan

7. Hukum Islam Konsentrasi Studi Politik Dan Pemerintahan

8. Hukum Kebijakan Publik

9. Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah)

10. Hukum Keperdataan

11. Hukum Otonomi Daerah

12. Hukum Pidana Ekonomi

13. Hukum Syari’ah

14. Syari’ah

15. Muamalat Jinayat

Persyaratan CPNS Mahkamah Agung 2023

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Baca juga: Mau Jadi ASN Kemenkeu? Lulusan 8 Jurusan Ini Banyak Dibutuhkan

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

9. Bersedia ditempatkan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di
bawahnya di seluruh Indonesia

10. Berkelakuan baik dan tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya

11. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 skala 4,00

Bagi Pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri wajib mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 skala 4,00

12. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat diterima.

Selengkapnya klik https://www.mahkamahagung.go.id/media/11829

(Tribun-Timur.com) (Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved