Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bentrok Pasar Butung

PD Pasar Makassar Raya Dinilai Ambil Paksa Pasar Butung dari Koperasi Serba Usaha Bina Duta

Suasana makin tegang saat seseorang dari kelompok pendukung KSU Bina Duta meneriaki staf PD Pasar ‘pencuri, pencuri’. Namun, masih bisa dikendalikan.

Istimewa
Kloase tangkapan layar bentrok dua kelompok massa di Pasar Butung Makassar, Selasa (3/10/2023) dini hari. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemkot Makassar melalui PD Pasar Makassar Raya dinilai mengambil paksa pengelolaan Pasar Butung dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta, Senin (2/10/2023) lalu.

Dikawal ratusan personel Satpol PP dan Polres Pelabuhan, PD Pasar Makassar Raya memasuki area pasar dengan membuka paksa pagar.

Aksi ini diwarnai aksi saling dorong antara staf PD Pasar dengan pendukung KSU Bina Duta.

Suasana makin tegang saat seseorang dari kelompok pendukung KSU Bina Duta meneriaki staf PD Pasar ‘pencuri, pencuri’.

Namun, keadaan tidak sampai bentrok karena segera dilerai oleh Satpol PP dan aparat kepolisian.

Plt Kepala Satpol PP Makassar, Ikhsan NS, mengerahkan 300 bawahannya untuk mengawal proses pengambil alihan Pasar Butung. 

“Satpol PP berjaga di semua sisi Pasar Butung. Mulai dari Jl Kalimantan, Jl Sulawesi, hingga Jl Pasar Butung. Kami ploting di semua sisi agar tidak terjadi gesekan," ucapnya.

Ikhsan mengakui upaya pengambil alihan pengelolaan Pasar Butung sempat diwarnai kericuhan.

Sebab, pihak pengelola enggan memberi ruang kepada PD Pasar Makassar Raya untuk mengambil alih pasar.

Hal itu membuat Satpol PP membuka paksa pagar pasar.

Usai menerobos masuk ke area pasar, lanjutnya, Satpol PP kembali membuka paksa pintu masuk utama Pasar Butung.

Setelah itu, mereka memasuki kantor KSU Bina Duta di lantai 2 yang telah disegel oleh Kejaksaan Negeri Makassar sejak 2022 lalu.

“Pihak kejaksaan kemudian membuka segel kantor KSU Bina Duta lalu diserahkan kepada PD Pasar Makassar Raya sebagai pengelola baru,” jelas Ikhsan.

Aset Negara

Konsultan PD Pasar Makassar Raya, Karnawan, mengatakan pengambil alihan pengelolaan Pasar Butung dari KSU Bina Duta merupakan upaya Pemkot Makassar untuk mengamankan aset negara.

Apalagi, pengelolaan Pasar Butung sangat semrawut setelah mencuatnya kasus korupsi uang setoran di pasar grosir terbesar di Kawasan Timur Indonesia (KTI) itu.

Terkait kasus korupsi itu, pimpinan KSU Bina Duta, Andri Yusuf telah divonis 8 tahun penjara.

"Dengan adanya kesemerawutan pengelolaan Pasar Butung, maka Pemkot Makassar melalui Perumda Pasar Raya mengambil alih pengelolaan Pasar Butung untuk menghindari kerugian lebih banyak lagi," tegas Karnawan.

Dia menjelaskan, Pasar Butung merupakan aset Pemkot Makassar yang dikerjasamakan melalui PD Pasar Makassar Raya dengan PT Haji La Tunrung L & K dengan Nomor: 511.2/16/3/S.PERJA/PD.PSR/UM, pada 16 November 1998 lalu.

Namun perjanjian kerja sama tersebut diputus sepihak oleh PD Pasar Makassar Raya melalui Surat Nomor: 511.2/314/PD.PSR/IV 2019 tertanggal 23 April 2023.

"Kita sudah menyurat beberapa kali tapi tidak digubris pihak pengurus (KSU Bina Duta) sehingga surat ketiga itu kita melakukan pemutusan sepihak karena ada pembayaran jasa yang tidak disetorkan ke PD Pasar," ujar Karnawan. 

"Berdasarkan Perda Nomor 4/2021, Perumda Pasar Makassar Raya mengambil alih pengelolaan Pasar Butung agar tidak ada lagi kerugian yang lebih besar," tambah Karnawan.

Pengambil alihan pengelolaan Pasar Butung dari KSU Bina Duta, juga berdasarkan Surat Perintah Penyegelan Kantor KSU Bina Duta oleh Kejari Makassar pada November 2022 lalu.

"Kemarin kantor pengurus (KSU Bina Duta) disegel oleh kejaksaan. Jadi kita masuk setelah segel tersebut dibuka kembali oleh pihak kejaksaan. Jadi apa yang kita lakukan ini betul-betul berdasarkan surat edaran," tegasnya.

Usai pengambil alihan pengelolaan ini, kata Karnawan, segala bentuk pengelolaan KSU Bina Duta dan tagihan jasa produksi pedagang Pasar Butung dialihkan ke PD Pasar Makassar Raya.

Direktur Umum Perumda Pasar Makassar Raya, Ichsan Abduh, mengemukakan permasalahan utama dalam kasus ini adalah pemberian kewenangan pengelolaan kepada KSU Bina Duta oleh pengelola pertama, PT Latunrung, tanpa adanya dasar hukum yang jelas.

Rugikan Pedagang

Pemkot dan KSU Bina Duta tidak pernah membangun Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengelolaan pasar ini.

Pemkot, katanya, berusaha untuk mengembalikan hak pemerintah dan menertibkan aset yang telah habis masa kontraknya.

Pedagang Pasar Butung, Hj Erni, mengungkapkan pengelola (KSU Bina Duta) sudah banyak merugikan pedagang.

Misalnya, iuran harian terlambat sehari saja, listrik lapak atau kios langsung dicabut.

"Kami berharap kebijakan ini segera menemukan titik terang. Siapapun yang mengelola janganlah memberatkan dan merugikan pedagang, karena hidup kami di sini," ungkapnya.

Sekelompok pria menyerang petugas jaga Pasar Butung, Jl Pasar Butung, Kecamatan Wajo, Makassar, Selasa (3/10/2023) dini hari.

Petugas Diserang

Pasar Butung yang dijaga petugas Satpol PP dan massa Perumda Karya atau PD Pasar Raya, diduga mendapat serangan dari kelompok massa kubu pengelola lama.

Aksi penyerangan oleh sekelompok massa itu terjadi saat adzan subuh berkumandang.

Akibatnya, saling serang antara kedua kelompok massa itu pun tidak terhindarkan.

Keduanya terlibat saling serang menggunakan lemparan batu.

"Pecah antara massa PD Pasar dan massa pengelola," ucap seorang pria yang merekam kejadian itu.

Selang beberapa saat personel kepolisian dari Polres Pelabuhan Makassar, tiba di lokasi.

Kedua kelompok massa pun ditenangkan dan diminta bubar.

Sebelumnya juga terjadi kericuhan saat Perumda Karya atau PD Pasar Makassar mengambil alih kantor pengelolaan Pasar Butung dari tangan KSU Bina Duta.

Alasannya, ketua KSU Bina Duta Andri Yusuf tersangkut masalah korupsi yang kini berstatus terdakwa.

Pengambilan alihan itu, mendapatkan perlawan dari kubu KSU Bina Duta hingga insiden Ketegangan tidak terhindarkan, Senin kemarin.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved