Kades Sakkoli Tersangka
Beraninya Kades Sakkoli Tilap Anggaran Rp754 Juta Bendung Gilireng Wajo yang Diresmikan Jokowi
Hal ini terungkap setelah Kades Sakkoli Siti Hatijah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada ganti rugi pengadaan tanah pembangunan irigasi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pada 9 September 2021 lalu dengan bangga Presiden Jokowi meresmikan bendungan Passellorang dan bendung Gilireng di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Namun baru 2 tahun setelah beroperasi, terungkap anggaran bendung Gilireng ini ditilap Kepala Desa atau Kades Sakkoli Siti Hatijah.
Hal ini terungkap setelah Kades Sakkoli Siti Hatijah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada ganti rugi pengadaan tanah pembangunan jaringan irigasi D I Gilireng oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo pada, Selasa (3/10/2023).
Dieketahui bendung Gilireng yang akhirnya rampung dibangun setelah tiga tahun pengerjaan.
Mengutip situs resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rabu (21/07/2021), bendung ini dikerjakan sejak tahun 2018 dan akan dimanfaatkan untuk mengairi daerah irigasi Gilireng seluas 8.510 hektar.
Baca juga: Kades Sakkoli Klaim Tanah Pemda Milik Pribadi, Ganti Rugi Lahan Jalur Irigasi Gilireng Ditilap
Kehadiran bendung ini diharapkan dapat membantu petani meningkatkan intensitas tanamnya dari 112 persen menjadi 300 persen dengan pola tanam padi-padi-palawija.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pembangunan bendung akan diikuti dengan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi untuk menunjang produktivitas sentra-sentra pertanian.
“Sehingga bendung yang dibangun dengan biaya besar ini dapat memberi manfaat yang nyata karena air akan mengalir sampai ke sawah-sawah milik petani,” kata Basuki.
Basuki mengharapkan dengan meningkatnya produktivitas pertanian, juga dapat membantu pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid-19.
Bendung Gilireng dibangun oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang dan memiliki lebar 50 meter dengan debit intake sebesar 16,34 meter kubik per detik.
Adapun kontraktor pelaksana KSO PT Adhi Karya (Persero) Tbk–PT Jaya dengan anggaran senilai Rp 199 miliar.
Sedangkan untuk paket pekerjaan supervisi dikerjakan oleh JO PT Multimera Harapan-PT Oseano Adhitaprasarana dengan anggaran sebesar Rp 9 miliar.
Bendung Gilireng ini akan menjadi sumber air untuk irigasi yang akan disuplai dari Bendungan Passelloreng yang juga telah rampung pekerjaan konstruksinya.
Bendung Gilireng juga dapat dimanfaatkan sebagai obyek wisata baru di Sulawesi Selatan sehingga menjadi sumber penghasilan alternatif untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat setempat.
Diungkap Kejari Wajo
Kepala Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Siti Hatijah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Siti Hatijah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada ganti rugi pengadaan tanah pembangunan jaringan irigasi D I Gilireng oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo.
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Ramdoni menjelaskan tersangka melakukan penerimaan ganti rugi lahan dari empat bidang tanah.
"Luasnya 6.534 meter per segi terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli. Tersangka menerima ganti rugi lahan yang ditransferkan ke rekening pribadinya," ujarnya kepada Tribun-Timur.com.
Akibatnya, Ramdoni melanjutkan kerugian negara atas tindakan tersebut mencapai Rp754 Juta.
"Sesuai dengan pasal 184 ayat 1 KUHP, dari tangan yang bersangkutan kami menerima dua alat bukti sah sehingga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," lanjutnya.
Sebagaimana dalam Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2019 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Olehnya itu, pihaknya mengatakan kasus ini akan diselidiki lebih lanjut.
"Untuk sementara, kami tetapkan satu tersangka. Yakni SH, selanjutnya akan dilakukan penyidikan apakah ada tersangka lain yang terlibat," tuturnya.
Saat ini, tersangka sedang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Sengkang untuk diproses lebih lanjut.
Modus
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Ramdoni menyebut perbuatan tersangka merugikan negara sebesar Rp754.455.200.
"Iya modusnya ganti rugi lahan dialihkan ke rekening pribadi tersangka. Dimana dirinya mengklaim bahwa tanah tersebut milik desa bukan pemerintah daerah," ujarnya kepada Tribun-Timur.com.
Lebih lanjut, kata dia sebanyak empat bidang tanah ini adalah aset pemerintah daerah.
"Empat bidang tanah masing-masing berukuran 6.534 m⊃2;, 2.039 m⊃2;, 198 m⊃2;, 360 m⊃2;. Semuanya terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sabbangparu," lanjutnya.(*)
Kades Sakkoli Tersangka
Bendung Gilireng
irigasi Gilireng
Kades Sakkoli
Jokowi
Wajo
Running News
TribunBreakingNews
Berani Tilap Dana Proyek yang Diresmikan Jokowi, Kades Sakkoli Wajo Terancam Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Kades Sakkoli Ditahan di Rutan Sengkang, Kapan Sidang? |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kades Sakkoli Tersangka Ganti Rugi Lahan Irigasi Gilireng, Proyek yang Diresmikan Jokowi |
![]() |
---|
Kades Sakkoli Klaim Tanah Pemda Milik Pribadi, Ganti Rugi Lahan Jalur Irigasi Gilireng Ditilap |
![]() |
---|
Modus Korupsi Kades Sakkoli Soal Ganti Rugi Lahan Jalur Irigasi Gilireng, Rugikan Negara Rp754 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.