Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendaftaran CPNS PPPK

Cara Beli E-Meterai untuk CPNS 2023 dan PPPK 2023

Pembelian meterai elektronik untuk persyaratan dokumen CPNS 2023 bisa dilakukan lewat website SSCASN maupun laman resmi e-meterai.

Editor: Sakinah Sudin
via Kompas.com
Cara beli meterai elektronik atau e-meterai untuk dokumen CPNS 2023.(e-meterai.co.id) 

1. Login ke akun SSCASN dengan akun yang sudah didaftarkan

2. Isi biodata dengan lengkap dan benar

3. Pilih jenis seleksi yang akan dilamar

4. Pilih instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan formasi yang akan dilamar

5. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar

6. Klik "Cek akun E-Meterai" dan lakukan registasi akun meterai elektronik dengan klik "Registrasi E-Meterai"

7. Isi e-mail, buat password dan konfirmasi password lalu klik "Submit"

8. Aktivasi akun dengan membuka notifikasi pada e-mail yang sudah terdaftar, lalu klik "Aktivasi Akun"

9. Setelah berhasil membuat akun E-Meterai di laman SSCASN, Anda akan diarahkan ke laman https://e-meterai.co.id

10. Login dengan akun yang sudah terdaftar di SSCASN

11. Klik "Pembelian", lalu lakukan pembelian kuota e-Meterai

12. Masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan klik Bayar

13. Secara otomatis akan muncul invoice yang memuat total tagihan dan metode pembayaran

14. Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan, klik Lanjut dan lakukan pembayaran sesuai informasi yang tertera.

15. Setelah itu, Anda dapat mengikuti langkah-langkah selanjutnya untuk melakukan penyelesaian pembelian meterai elektronik.

Sebagai informasi, pemasangan atau pembubuhan meterai elektronik untuk persyaratan dokumen CPNS 2023 dapat dilakukan melalui laman SSCASN atau meterai-elektronik.com.

Demikian ulasan mengenai cara beli meterai elektronik atau e-meterai dokumen CPNS 2023 di laman SSCASN.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Beli Meterai Elektronik untuk Dokumen CPNS 2023 di SSCASN

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved