Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendaftaran CPNS PPPK

Apa Itu Eks THK II PPPK Guru? Berikut Penjelasan dan Solusi Jika Lupa Nomor Peserta THK II

ks THK II adalah tenaga honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara.

Tayang:
Editor: Sakinah Sudin
TribunSumsel.com/ Khoiril
Ilustrasi guru - Dalam seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru 2023, ada sejumlah golongan yang didahulukan. Satu di antaranya adalah Eks THK II. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kata kunci apa itu Eks THK II atau Eks THK II itu apa, ramai dicari di laman pencarian Google.

Kata kunci ini ramai dicari menyusul dibukanya seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Diketahui, seleksi PPPK 2023 dibuka bersamaan seleksi CPNS 2023, sejak Rabu (20/9/2023) malam.

Dalam seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru 2023, ada sejumlah golongan yang didahulukan.

Satu di antaranya adalah Eks THK II Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II).

Lantas apa itu apa itu Eks THK II?

Dilansir dari Tribunnews.com, Eks THK II adalah tenaga honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menpan RB nomor 649 tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.

Sementara itu, berdasarkan surat edaran Menpan RB Nomor 5 Tahun 2010, THK II adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria:

1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang

2. Bekerja di instansi pemerintah

3. Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus-menerus

4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006

Selain Eks THK II, ada golongan lain yang didahulukan, yakni:

1. Pelamar prioritas

Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

2. Guru non ASN di sekolah negeri

Adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

3. Pelamar pada kebutuhan umum

Kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi:

a. lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kemdikbudristek

b. guru yang terdaftar di Dapodik Kemdikbudristek

SOLUSI LUPA NOMOR PESERTA THK II

Lantas bagaimana jika lupa nomor peserta TKH II?

Para pelamar PPPK 2023 bisa mengadukan lewat SSCASN BKN klik https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/lupa_nomor_thk_II#:~:text=Eks THK II merupakan Tenaga,dalam database Badan Kepegawaian Negara.

Penelusuran Tribun-Timur.com, laman itu untuk Bantuan bagi Pelamar yang terdaftar sebagai Eks THK II namun lupa nomor peserta THK II.

Isi lengkap data diri, instansi saat pendataan THK II, serta aduan Anda.

Selain itu, Anda juga diminta upload foto KTP dan scan Ijazah.

Tulis kode CAPTCHA, lalu Klik Submit.

Anda dapat mengecek status aduan di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_status_tiket

Untuk mengecek status aduan, Anda perlu mengisi Nomor Tiket dan NIK.

Jadwal Seleksi PPPK 2023

- Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023

- Pendaftaran Seleksi: 20 September-9 Oktober 2023

- Seleksi Administrasi: 20 September-12 Oktober 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13-16 Oktober 2023

- Masa Sanggah: 17-19 Oktober 2023

- Jawab Sanggah: 17-21 Oktober 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 20-26 Oktober 2023

- Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023

- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3-6 November 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November-2 Desember 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November-4 Desember 2023

- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November-7 Desember 2023

- Pengumuman Kelulusan: 4-13 Desember 2023

- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024

- Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024.

(Tribunnews.com, Widya) (Tribun-Timu.com/ Sakinah Sudin)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved